NEWS

Agenda ke-9 di Kemenkum RI, Koalisi 35 Organisasi Advokat Godok RUU Advokat, Presidium KAI Heru: Target Jadi Inisiatif Presiden ke DPR

Agenda ke-9 di Kemenkum RI, Koalisi 35 Organisasi Advokat Godok RUU Advokat, Presidium KAI Heru: Target Jadi Inisiatif Presiden ke DPR

JAKARTA, MEDIAKENDARI.COM – Gerakan besar penataan profesi advokat Indonesia terus bergulir! *Koalisi Organisasi Advokat (OA)* mematangkan draf *Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat* bersama Pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia, Rabu (21/10), di kantor Kemenkum RI. Ini adalah agenda ke-9 pembahasan super penting ini.

RUU ini ditargetkan menjadi inisiatif Pemerintah yang diajukan langsung oleh Presiden RI kepada DPR RI.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., yang juga bertindak sebagai Tim Perumus mewakili KAI dan hadir konsisten dalam setiap rapat pembahasan.

Presidium Heru menjelaskan, bahan utama RUU Advokat ini disusun dan disiapkan langsung oleh Koalisi Organisasi Advokat, di mana KAI menjadi salah satu penggagas utamanya. Dukungan pun terus meluas.

“Koalisi ini awalnya hanya terdiri dari 6 organisasi advokat, namun kini terus bertambah hingga saat ini telah mencapai 35 organisasi advokat yang bergabung,” ujar Heru.

Ini menunjukkan betapa solidnya keinginan advokat se-Indonesia untuk punya payung hukum yang lebih kuat dan modern.

Saat ini, bahan utama RUU sedang dalam tahap pembahasan intensif antara Tim Perumus Koalisi dengan jajaran Kementerian Hukum RI.

Dalam materinya, Presidium Heru menjelaskan substansi pentingnya:

– Advokat adalah penegak hukum yang mandiri, bebas, dan bertanggung jawab yang punya peran penting memberi jasa hukum, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga proses hukum yang adil, serta mewujudkan peradilan yang berintegritas.

– Organisasi Advokat butuh penataan ulang: Karena terus bertambahnya organisasi advokat, butuh keseragaman standar nasional yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk rekrutmen, pendidikan, ujian, magang, kode etik, registrasi, dan pengawasan advokat.

Pokok-pokok pembahasan yang digodok secara komprehensif di Kemenkum antara lain tentang Hak Keperdataan Advokat, Advokat yang telah menjalani hukuman pidana, bentuk kantor advokat, hubungan antara advokat dengan klien, dan lain sebagainya.

Presidium Heru membeberkan roadmap-nya. Setelah pembahasan bersama Kemenkum rampung, tahapan berikutnya adalah pembahasan lintas lembaga penegak hukum, yang melibatkan Polri, Kejaksaan Agung RI, serta Mahkamah Agung (MA) RI.

“Jika seluruh pihak penegak hukum sudah mencapai kesepakatan dan memberikan paraf persetujuan, draf tersebut selanjutnya akan ditandatangani oleh Presiden RI beserta Nota Pengantar untuk diserahkan dan dibahas bersama DPR RI,” pungkasnya.

Langkah ini dinilai jadi sejarah baru untuk memuliakan profesi advokat di Indonesia!

Editor : Jafrun.

Exit mobile version