KendariNEWS

Agustus, Jasa Raharja Sultra Salurkan Santunan Rp13 Miliar Lebih

378
Ilustrasi

Editor: Taya

KENDARI – Perusahaan Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara hingga Agustus 2019 telah menyalurkan santunan senilai Rp13.882 miliar bagi korban kecelakaan di Sultra.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra, Regy S Wijaya menjelaskan, santunan tersebut disalurkan kepada 740 korban kecelakaan yang terdiri dari 169 orang meninggal, 508 orang luka-luka dan 60 orang untuk pengganti biaya Pertama Pada Kecelakaan (P3K), satu orang penggunaan ambulance serta dua orang untuk penguburan.

“Biaya santunan bagi yang meninggal baik udara, laut dan darat saat ini paling besar yakni Rp50 juta,” jelas Regy kepada mediakendari.com, Rabu (18/9/2019).

Berdasarkan data Jasa Raharja Cabang Sultra, santunan korban meninggal merupakan paling tinggi dibandingkan dengan santunan lainnya yakni mencapai Rp8,5 miliar. Sedangkan untuk santunan yang mengalami luka akibat kecelakaan sebesar Rp4,967 miliar.

Sementara untuk penggantian biaya P3K, lanjut Regy, Jasa Raharja Cabang Sultra menyalurkan sebesar Rp289,227 juta lebih.

“Jika dibandingkan pada tahun sebelumnya, (jumlah nominal anggaran) santunan yang diberikan menurun. Ini asumsinya, tingkat kecelakaan saat ini bisa diminimalisir. Kalau pada Agustus 2018 santunan kami berikan sebesar Rp14,832 miliar saat ini hanya Rp13,882 miliar saja,” tutupnya.

Bagaimana Cara Memperoleh Santunan?

Bila mengalami kecelakaan dalam perjalanan di darat, laut, udara dan lalu lintas jalan hubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal pengurusan santunan.

Selanjutnya, melengkapi dokumen dasar dan dokumen pendukung antara lain laporan polisi dan keterangan dari instansi berwenang, KTP, kuitansi asli biaya perawatan, akte kelahiran, fotokopi surat nikah dan surat kematian dari rumah sakit.

Kemudian setelah lengkap dokumen diserahkan kepada Kantor Jasa Raharja.

Kewajiban Masyarakat

Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra, Regy S. Wijaya mengatakan, untuk mendukung peran Jasa Raharja dalam memenuhi tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan masyarakat memiliki dua kewajiban yang harus dipenuhi.

Kewajiban itu, kata Regy, yakni dengan membayar iuran wajib (IW) yang merupakan bagian dari komponen ongkos angkut sesuai karcis atau tiket yang sah setiap melakukan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum.

Selain itu, hal lain yang harus dilakukan masyarakat ialah dengan membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version