BAUBAUFEATUREDMETRO KOTA

Ahli Waris Geram Atas Tindakan Pemdes Moko Soal Reklamasi Pantai

244
×

Ahli Waris Geram Atas Tindakan Pemdes Moko Soal Reklamasi Pantai

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Pemerintah Desa (Pemdes) Moko Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melakukan reklamasi Pantai Bungi mendapat protes keras dari sejumlah warga.

Pasalnya, reklamasi pantai tersebut berujung pada penimbunan tambak serta lahan yang menjadi milik warga. Hal itu, juga memicu rasa geram dari ahli waris pemilik lahan.

Salah satu ahli waris, Ibrahim Abu (64) menuturkan, reklamasi pantai saat ini merupakan bekas tanah adat yang dulu ditinggali seorang tokoh masyarakat bernama Laode Muhaidi.

“Laode Muhaidi adalah Lakina Mone (Setara kepala desa, red) yang pertama mendiami area reklamasi pantai Bungi. Waktu itu, belum ada satupun masyarakat yang berani tinggal disitu karena konon area itu angker,” ucap Ibrahim kepada sejumlah wartawan dikediamannya, pada Selasa (27/2/2018).

Kata dia, Lakina Mone mendiami area tersebut sekitar tahun 1960. Nanti pada saat jaman orde baru, pemerintah memaksa warga yang tinggal disitu agar pindah.

“Jika pihak Desa Moko tidak mengindahkan permintaan saya maka saya akan menggugat pihak desa. Kalau tidak mau digugat, tolong pihak desa memindahkan bangunan di atas tambak saya yang sudah ditimbun,” tegas Ibrahim.

Ibrahim juga merasa khawatir ada kepentingan tersembunyi dari pihak desa. Sebab, mulai dari penimbunan tambak ikan sampai reklamasi pantai Bungi tidak ada satu pun pihak ahli waris yang dilibatkan.

Ditempat sama, ahli waris lainnya La Ode Ramli (63), meminta pihak Desa Moko menghentikan pekerjaan reklamasi pantai Bungi.

“Saya juga salah satu ahli waris pemilik lahan. Orang tua saya dulu tinggal disekitar tambak ikan milik pak Ibrahim yang kini sudah ikut tertimbun,” bebernya.

Ia menambahkan, ada 35 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal disekitar area reklamasi pantai Bungi yang memiliki hak yang belum dibayarkan oleh pihak Desa Moko.

Hal senada diungkapkan Laode Baharudin Bando (58). Menurut dia, pihak desa harusnya menghubungi para ahli waris yang dulu tinggal disekitaran area reklamasi pantai saat ini.

“Tanah milik mama saya telah ditimbun tanpa pemberitahuan. Ini kan tidak benar dan aneh, masa buat proyek yang mengenai lahan warga baru pihak desa tidak beritahu kami,” tukasnya.

Bahkan, lanjut Baharudin, jika pihak Desa Moko tak juga menunjukkan itikad baik, dirinya tidak akan segan untuk bertindak.

“Kalau pihak desa tidak memberikan kompensasi sebagai itikad baik pengganti lahan mama saya yang ditimbun maka pasti dan jelas saya akan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang ada,” pungkasnya.[sg_popup id=”20″ event=”onload”][/sg_popup]

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page