NEWS

Ahli Waris Korban Penikaman Terima Santunan PT VDNI

1144
×

Ahli Waris Korban Penikaman Terima Santunan PT VDNI

Sebarkan artikel ini
Kawasan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Foto: Ist

 

Reporter: Ardiansyah Rahman

KENDARI – Ahli waris korban penikaman yang meninggal dunia pada 21 Mei 2021 di area parkir PT Virtue Dragon Nickel Industry mendapat santunan dari perusahaan tambang tersebut.

Juru Bicara PT VDNI dan OSS, Dyah Fadilat mengatakan, beberapa hari terakhir pihak perusahaan secara intens berhubungan dengan pihak keluarga almarhum yang beralamat di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Ia mengaku, perusahaan berkomitmen untuk memberikan santunan untuk keluarga almarhum dan saat ini sedang menunggu ahli waris dari keluarga untuk penyerahan.

“Selain itu, akan ada santunan lain yang dibayarkan dari BPJS. Semua masih dalam proses dan kami berharap dapat diberikan segera,” terang Dyah Fadilat di Kendari, Senin, 24 Mei 2021.

Sementara untuk tindak lanjut terhadap peristiwa tersebut, perusahaan akan menggunakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Konawe sebagai bahan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di area perusahaan.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui celah mana yang dimanfaatkan pelaku untuk menembus pengamanan di area smelter yang selama ini sudah sedemikian ketat.

Sedangkan langkah yang diambil perusahaan saat ini adalah perusahaan akan melakukan pengetatan pengamanan dengan menambahkan prosedur pengecekan di pintu masuk area perusahaan mulai tanggal 24 Mei 2021.

Berikutnya, perusahaan juga akan menyediakan alat pendeteksi logam di seluruh pintu masuk area perusahaan sebagai pengamanan tambahan.

“Ini semua merupakan komitmen dari perusahaan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh karyawan yang bekerja di PT VDNI sekaligus usaha agar peristiwa memilukan seperti ini tidak sampai terulang kembali,” ucap Dyah.

Untuk proses hukum terhadap pelaku, PT VDNI menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Polres Konawe sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Perusahaan menghargai proses yang masih berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk membuat proses pemeriksaan dapat berjalan lancar. (C)

You cannot copy content of this page