NEWS

AJI Kendari dan IJTI Sultra Gelar Aksi Solidaritas di Pengadilan Negeri Kendari

493
×

AJI Kendari dan IJTI Sultra Gelar Aksi Solidaritas di Pengadilan Negeri Kendari

Sebarkan artikel ini
Tampak Suasana saat masa aksi AJI Kendari dan IJTI Sultra saat melakukan aksi

KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama Aliansi Jurnalis Televesi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu 12 Januari 2021.

Sebelumnya JPU menuntut dua polisi aktif tersebut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi pada korban serta saksi.

“Untuk itu, aksi solidaritas ini menyerukan agar majelis hakim menjalankan peradilan yang seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap dua terdakwa penganinayaan, Nurhadi,” ujar Ketua AJI Kendari, Rosniawati Fikri saat menyampaikan orasinya.

Baca Juga : Ini Rangkaian Kegiatan Hari Pers Nasional 2022 di Kota Kendari

Selain itu, pihaknya menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Tuntutan itu tidak lepas dari kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun1999 tentang pokok pers. Olehnya itu, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, perlu dijaga dan dilindungi,” jelasnya

“Aparat penegak hukum yang tahu punya kewenangan meneggakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini,” lanjutnya.

Baca Juga : TPA Kendari Terbaik di Indonesia, AJP: Dibuktikan dari Penghargaan Adipura Kencana

Ia juga menjelaskan, sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi dilindungi undang-undang. Aparat kepolisian serta pihak-pihak lain mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan.
Ia juga meminta, kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuh jalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Jurnalis Nurhadi,

“Jurnalis membantu membongkar korupsi dan ketidakadilan. Dan sudah sepatutnya terus memperjuangkan kebebasan pers. Kasus Nurhadi menjadi momentum kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia agar pelaku kekerasan mendapatkan seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Perlu diketahui, sidang kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi memasuki babak akhir. Hari ini Rabu 12 Januari 2022 sidang putusan terhadap dua terdakwa yang merupakan oknum polisi yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Firman Subkhi.

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page