KOTAKUMETRO KOTAPOLITIK

Akibat Melarang Aparatnya Hadiri Reses, Walikota Kendari Disorot Politisi Muda Sultra

396
Jaswanto, Politisi Muda Sultra. Foto: Ist

KENDARI– Reses salah satu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara Aksan Jaya Putra di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, Selasa 02 Mei 2020 lalu tidak dihadiri aparat pemerintah setempat karena mendapat larangan dari pihak Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Menangapi hal tersebut politisi muda Sulawesi Tenggara, Jaswanto, menilai tindakan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir yang melarang aparatnya untuk menghadiri reses Wakil Ketua Komisi III itu, telah menghina serta melecehkan marwah lembaga legislatif.

“Pimpinan DPRD Provinsi harus angkat bicara dan ambil tindakan persoalan ini mengingat apa yang dilakukan Walikota Kendari, melarang camat dan lurah untuk menghadiri reses AJP telah melecehkan marwah lembaga legislatif, karena ini bukan pribadi Aksan Jaya Putra yang melakukan reses tapi disitu ada tugas negara yang melekat, “ucapnya 05 Juni 2020.

Sekretaris DPD Partai Garuda Provinsi periode lalu ini juga menyarankan agar Sulkarnain Kadir belajar lagi soal etika dan tata kelembagaan bernegara, dan membangun komunikasi yang baik dengan perwakilan masyarakat Kota Kendari di DPRD Provinsi.

“AJP itu perwakilan masyarakat Kota Kendari di DPRD Provinsi, harusnya Bapak Walikota pahamlah, justru reses yang dilaksanakan AJP dimasa pandemi Covid-19 harus mendapatkan apresiasi dari Pemkot karena dimasa seperti ini beliau masih tetap bergelora menyerap aspirasi masyarakat, “tuturnya.

Untuk diketahui Reses Anggota DPRD Provinsi Aksan Jaya Putra pada tanggal 02 Juni 2020 bertempat di Kelurahan Mataiwoi Kec Wua-Wua Kota Kendari tidak dihadiri Pemerintah setempat karena adanya teleconference antara walikota dengan beberapa camat dan lurah agar tidak hadir dalam pengumpulan massa, padahal reses yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi dapil sultra itu berjalan sesuai protokol kesehatan Covid-19. (***)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version