KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Upaya memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum terus digencarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara.
Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), pemerintah resmi menggelar rapat percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan, Senin (10/11/2025).
Kepala Divisi P3H, Candrafriandi Achmad, yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan hukum dapat diakses hingga masyarakat lapisan terbawah.
Rapat itu juga memaparkan progres pembangunan Posbakum di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
“Hingga saat ini, sebanyak 9 kabupaten sudah menyelesaikan pembentukan Posbakum hingga 100 persen. Sementara 8 kabupaten lainnya terus berproses dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat,” ujar Candrafriandi.
Ia menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah daerah, aparat desa, hingga organisasi bantuan hukum agar Posbakum dapat berjalan optimal dan memberi manfaat nyata di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, turut mengapresiasi pencapaian tersebut. Menurutnya, pembangunan Posbakum bukan sekadar program administratif, tetapi sarana penting untuk menjamin keadilan dapat dirasakan semua warga tanpa terkecuali.
“Posbakum adalah wadah yang memberi ruang bagi masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan hukum secara mudah dan gratis. Dengan hadir di desa dan kelurahan, akses keadilan menjadi lebih merata,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah yang belum menyelesaikan target pembentukan dapat melakukan percepatan dengan tetap memperhatikan standar layanan dan kebermanfaatan bagi warga.
Dengan hadirnya Posbakum di seluruh wilayah, Kemenkumham Sultra optimis kesadaran masyarakat terhadap hukum akan meningkat, sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi akibat kurangnya pengetahuan hukum.
Laporan: Supriati











