NEWS

Aksi Nekat IRT di Baubau Curi Pakaian Terekam CCTV

384
Satu dari dua Ibu Rumah Tangga pelaku pencurian pakaian di Kota Baubau diamankan Sat Reskrim Polsek Wolio. Foto: Adhil/mediakendari.com

Reporter: Adhil

BAUBAU – Sebuah rekaman CCTV di toko pakaian di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio Kota Baubau, memperlihatkan dua ibu rumah tangga (IRT) mengambil sejumlah pakaian.

Kedua IRT itu awalnya masuk ke dalam toko dan berpura-pura sebagai pembeli. Dan saat pemilik toko lengah, salah seorang pelaku langsung mengambil pakaian dan disembunyikan didalam pakaian yang digunakan pelaku.

Setelah merasa cukup, keduanya bergegas meninggalkan toko sebelum aksinya diketahui pemilik toko. Aksi keduanya terungkap setelah pemilik toko memeriksa rekaman CCTV karena mencurigai gerak-gerik pelaku yang tiba-tiba pergi.

Berbekal rekaman CCTV itu, kedua pelaku langsung dilaporkan ke kantor Polsek Wolio.

“Saya masih keluar sebentar, pas masuk mereka sudah tidak ada lagi. Pas saya cek ternyata mereka datang untuk mencuri. Kira-kira ada 14 lembar pakaian itu yang diambil, kalau ditotal sekitara Rp 4 juta lebih,” kata Dedi, pemilik toko dikonfirmasi belum lama ini.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari ditemui Rabu, 03 Maret 2021 membenarkan adanya insiden pencurian tersebut. Tidak butuh waktu lama, anggota Reskrim dari Polsek Wolio berhasil mengamankan salah satu pelaku dikediamannya di Kecamatan Batupoaro bersama sejumlah pakaian hasil curian.

Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan salah satu dari komplotan pencuri pakaian di Kota Baubau. Bukan hanya satu kali, pelaku bersama rekannya kerap jadikan kawasan pertokoan Laelangi sebagai sasaran aksi.

“Untuk pelaku yang kita sudah amankan itu inisial FT, sekarang kita amankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Untuk satu orang pelaku lainnya, sekarang masih dalam pengejaran,” kata AKBP Rio Tangkari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara./B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version