KENDARIMETRO KOTAPOLDA SULTRAPOLISI

Akui Aniaya Pacar, Bripda LI Jalani Demosi 4 Tahun Tanpa Pemecatan

639
Kuasa hukum Bripda LI, Wendy, S.H., menyebut keputusan majelis sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (tengah).

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Oknum anggota Polres Konawe Utara, Bripda La Ode Isnardin alias LI, dijatuhi sanksi demosi selama empat tahun tanpa pemecatan oleh Majelis Kode Etik Polri (MKEP).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Bripda LI terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial AR (25) di Kendari.

Kuasa hukum Bripda LI, Wendy, S.H., menyebut keputusan majelis sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kliennya mengakui seluruh perbuatan yang dilakukan terhadap korban serta bersikap kooperatif selama proses persidangan kode etik.

“Klien kami mengakui perbuatannya, kooperatif selama persidangan, serta menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Hal ini menjadi pertimbangan majelis sehingga sanksi yang dijatuhkan berupa demosi, bukan pemecatan,” ujar Wendy saat ditemui di Polda Sultra, Jumat (26/12/2025).

Selain demosi selama empat tahun, Bripda LI juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri dan korban.

Selama masa sanksi tersebut, yang bersangkutan tidak berhak menerima kenaikan pangkat, tidak dapat mengikuti pendidikan kepolisian, serta kehilangan hak remunerasi. Wendy menilai sanksi tersebut tergolong berat namun tetap berkeadilan.

“Demosi ini sangat berat karena klien kami kehilangan hak-haknya, termasuk remunerasi. Dari sudut pandang keadilan, sanksi ini sudah sangat adil,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra yang dinilainya telah menjalankan proses penegakan kode etik secara profesional dan menghadirkan rasa keadilan.

Menanggapi adanya desakan dari sejumlah pihak agar kliennya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Wendy menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan internal Polri.

“Terkait permintaan PTDH, kami sejak awal menyerahkan sepenuhnya kepada internal Polri. Putusan yang ada saat ini sudah final, adil, dan sedang dijalani oleh klien kami,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukum juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat atas perbuatan Bripda LI.

“Kami tidak pernah menyatakan klien kami tidak bersalah. Ada kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan, untuk itu kami memohon maaf sebesar-besarnya mewakili keluarga,” pungkas Wendy. (C)

Laporan: Ahmad Mubarak

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version