NEWS

Alat Pemancar Polri Dicuri, Dua Maling DiLakban Buser 77

1029
Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari saat menangkap kedua pelaku maling alat pemancar milik Polri

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pelaku berinisial S (84) dan SS (45), usai melakukan mencuri pemancar milik Polri di Site Bungkutoko Kendari pada.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan, kejadian itu baru disadari oleh salah satu Anggota Pol Airud Polda Sultra bahwa sekitar pukul 06.00 WITA.

“Kasubsitek Info Seksi Teknologi Informatika Polresta Kendari, mendapatkan informasi dari salah satu Anggota Pol Airud Polda Sultra, bahwa di Pemancar Transmitter HT Polri yang terletak di Site Bungkutoko Kendari telah terjadi pencurian beberapa peralatan pemancar,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, diketahui barang-barang yang hilang diantaranya, 1 buah stabilizer 5KVE, 4 buah battery ME Back Up Repeater 12 V/100 Ah, 6 batang besi arde jenis tembaga, 30 meter kawat tembaga, 40 meter kabel grounding, 50 meter kabel listrik dengan total kerugian kurang lebih Rp. 50.000.000.

Setelah dilakukannya pencarian, tidak cukup 24 jam tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda, yakni S Jalan Buburanda, sedangkan pelaku SS di Jalan Garuda.

“Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan sekitar TKP, dan akhirnya menemukan ciri² pelaku sehingga Tim mengarahkan Penyelidikan ke dalam Kota Kendari, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian,” ucapnya.

Adapun barang-bukti yang berhasil di amankan berupa, 1 gunting besi, 1 tang, 1 box pisau cater, 1 buah parang, 1 buah kunci inggris, 1 besi pencungki, 48 kg besi tembaga.

Kata dia, berdasarkan pengakuan pelaku aksinya itu dilakukan pada Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 13.00 – 17.00 WITA dengan berangkat dari motiv untuk membayar utang dan membiayai sekolah anak.

“Tersangka S untuk membayar hutang, sementara tersangka SS untuk membiayai anaknya sekolah di Pesantren,” terangnya.

Diketahui, sebelumnya tersangka merupakan residivis, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara 8 tahun dengan kasus yang sama, yakni pencurian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kuhp dengan ancaman 7 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version