HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTA

Ali Mazi Bakal Bantu Warga Wakatobi yang Disandera Kelompok Abu Sayyaf

700
Dua warga Negara Indonesia yang disandera kelompok abu sayyaf tengah diancam dengan senjata tajam. (Dok. Facebook)

Reporter : Rahmat R.
Editor : Def

KENDARI – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), dikabarkan disandera kelompok bersenjata asal Negara Filipina Abu Sayyaf. Penyanderaan ini terungkap pasca viralnya video berdurasi 30 detik di media sosial melalui facebook sejak Selasa (19/2/2019) kemarin.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, yang dikonfirmasi mengenai informasi penyanderaan tersebut mengaku, sampai hari belum mengetahui secara pasti adanya penyandaraan warga Sultra tersebut.

“Saya belum tahu, justru saya baru tahu dari kalian ini. Yah tentu pemerintah provinsi dan pusat akan berusaha membebaskan mereka,” ungkapnya usai membuka salah satu acara di Kendari, Rabu (20/02/2019).
Politisi Nasdem berjanji akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka pembebasan Masyarakat Sultra itu.

Ali Mazi membeberkan, akan menanyakan kepada pemerintah pusat terkait langkah apa saja yang bakal diambil nantinya. Sebab, sebelumnya sudah pernah terjadi ada penyandaraan oleh kelompok teroris Filipina itu.
“Dalam kejadian ini, pemerintah juga bertangungjawab, Insya Allah akan membantu dan melindungi masyarakatnya,” tutupnya.

Untuk diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra telah mengkonfirmasi kebenaran pria yang disandra kelompok Abu Sayyaf merupakan warga asal Wakatobi bernama Hariadin.

Informasi yang dirangkum, dalam video itu memperlihatkan kedua korban tengah ancaman dengan senjata tajam oleh sekolompok orang bertopeng. Keduanya ditangkap saat hendak mencari ikan di Perairan Sandakan, Malaysa pada 7 Desember 2018 lalu. Kelompok Abu Sayyaf meminta tebusan uang Rp10 miliar kepada Pemerintah Indonesia untuk membebaskan kedua korban. (A)



You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version