Reporter : Rahmat R.
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi berencana memperpanjang status La Ode Mustari sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra. Pasalnya, status jabatan Pj Sekda Sultra tersebut telah berakhir sejak Senin 5 Agustus 2019 lalu.
Untuk itu, Ali Mazi bakal mengambil kebijakan untuk memperpanjang jabatan Pj Sekda menjadi dua periode jabatan. “Pak Mustari baru satu kali menjabat ya. Kita akan perpanjang dulu,” katanya saat ditemui di DPRD Sultra, Rabu (07/08/2019).
BACA JUGA :
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- PT Electronic City Indonesia Resmi Buka Gerai Baru di The Park Mall Kendari, Hadirkan Ragam Promo
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
- Partai Gerindra Berangkatkan Dua Warga Konawe Pemenang Paket Umroh Saat Deklarasi Paslon HADIR
- Kadis Kominfo Sultra Apresiasi Kehadiran BSSN RI untuk Gelar Rapat Bersama dan Evaluasi Keamanan Siber dan Sandi Negara
- Buka Kegiatan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Buton, Busel, dan Buteng, Pj Gubernur Sultra : Saya Berharap Anggota DPRD Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik
Namun untuk kebijakan itu, orang nomor satu di Bumi Anoa ini mengaku akan melihat situasi dulu dan akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita akan konsultasi ke Mendagri dulu,” terang dia.
Politisi Nasdem ini juga menjelaskan, bahwa untuk perpanjangan Pj Sekda dirinya akan melihat aturan dan tidak boleh ada kekeliruan. “Kita tidak boleh salah-salah karena semua ada relnya,” tandasnya. (B)