NEWS

Ali Mazi Batal Melantik PJ Bupati Mubar Dan PJ bupati Busel, Tito Karnavian Diduga abaikan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 pasal 6 ayat (1)?

1793
Fajar Imsak

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi batal melantik Pj Bupati Muna Barat dan Pj Bupati Buton Selatan yang sudah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya, nama Pj kepala daerah yang ditetapkan Kemendagri ternyata tidak sesuai nama yang dia usulkan sebelumnya.Ini dikarenakan usulan Gubernur Sultra tidak sesuai dengan dengan SK Kemendagri yang menetapkan Pj Bupati Buton Selatan dan Pj Bupati Muna Barat. 25/5/2022

Merujuk Permendagri RI Nomor 74 tahun 2016 Pasal 6 ayat (1) dan (3); ayat (1) yang berbunyi, Gubernur mengusulkan 3 calon Pelaksana tugas Bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) kepada menteri untuk mendapat persetujuan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Kemudian pasal (3) berbunyi dalam hal usulan gubernur untuk calon pelaksana tugas Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mendapat persetujuan, menteri menunjuk pelaksana tugas bupati/walikota.

Baca Juga : Capaian Vaksinasi Booster di Konawe Masih Rendah

Sementara dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (9,10 dan 11) menjelaskan tentang berakhirnya masa jabatan gubernur wakil gubernur,bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil kota serta mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya sehingga Mendagri sebagai perpanjangan tangan Presiden menunjuk Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Daerah tanpa mengabaikan usulan gubernur sesuai dengan Permendagri RI Nomor 74 tahun 2016 Pasal 6 ayat (1). Ucap “fajar imsak” di salah satu warung kopi di kota kendari

Alumni Fakultas Hukum UHO juga sebagai Ketua DPW Permatani Sultra menegaskan kepada Tito Karnavian selaku Mendagri bahwa terkait tudingan gubernur Sultra telah membuat gaduh karena menunda pelantikan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan itu tidak benar karena sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1).

Oleh karena itu pembatalan terhadap surat keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan tidak tepat tetapi lebih kepada menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj bupati dengan mempertimbangkan usulan Gubernur Sultra,”tutur,” tutur Fajar imsak.

 

Reporter : Redaksi

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version