NEWSPemerintahan

Ali Mazi Enggan Jawab Hasil Assessment, Ahmad Pidana “Ngeles”

557
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat melantik Laode Ahmad Pidana Balombo, Senin 8 Juni 2020 lalu (Foto :Rahmat. dok/mediakendari.com)

Reporter : Rahmat Rullah

Editor : Indah

KENDARI – Gubernur Sultra, Ali Mazi, memastikan dirinya belum mengetahui hasil assessment tahap III Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dilaksanakan awal Mei lalu. Hal itu diungkapkan Ali Mazi saat ditemui, di salah satu hotel di Kendari, Kamis, 11 Juni 2020. 

“Tanya Pak Sekda, karena dia ketua Panselnya. Sampai saat ini hasilnya belum sampai ke meja saya,” katanya sambil menunjuk Ahmad Pidana. 

            Menurut orang nomor satu di Bumi Anoa ini, yang menjadi penyebab belum adanya pengumuman tahap tiga yang lolos 3 besar JPTP, karena penjabat (Pj) Sekda baru saja diperpanjang masa jabatannya Senin, 8 Juni 2020. Sehingga, fokusnya tertuju untuk pelantikan Pj. Sekda yang tetap dijabat Laode ahmad Pidana Balombo.  

“Nanti ya, pasti keluar kok siapa-siapa yang masuk tiga besar. Kan Sekda baru dilantik juga kemarin, ” jelasnya.

Sementara itu Pj Sekda Sultra, Laode Ahmad Pidana Balombo, enggan memberi komentar pada awak media, saat dikonfirmasi di tempat yang sama dengan gubernur. Alasannya klasik, pertanyaan tersebut, sudah dijawab Gubernur yang tepat berada di sampingnya.

“Kan tadi sudah dijawab gubernur. Jangan tanya saya lagi, ” tandasnya.

Untuk diketahui, ada 12 JPTP yang dilelang yakni kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak).

Lelang jabatan berlaku pula untuk posisi Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Kepala Biro Administrasi Perekonomian.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version