Kendari

Ali Mazi Raih Penghargaan Peduli Perlindungan Konsumen

1259
Undangan Penerimaan Penghargaan Gubernur Sultra, Ali Mazi. (Foto: Ist)

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H Ali Mazi, SH mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen dari Direktorat (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI

Penghargaan tersebut diraih H Ali Mazi, SH bersama lima Gubernur lainnya dari Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hasil dari informasi yang dihimpun awak Mediakendari.com, penghargaan Gubernur Ali Mazi ini berdasarkan surat undangan yang disebarkan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI nomor 26/PKTN/JND/10/2020 perihal undangan pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah terbaik peduli perlindungan konsumen tahun 2019 lalu.

Undangan itu ditandatangani langsung oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI, Veri Anggriono tertanggal 26 Oktober 2020 lalu di Jakarta.

Adapun undangan penghargaan tersebut dijadwalkan pada Kamis 12 November 2020 bertemapat di Transmart Cibubur 2020 Depok, Jawa Barat.

Isi udangannya, dalam rangka memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen, maka berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1754 Tahun 2019 telah ditetapkan 6 (enam) Provinsi Terbaik Daerah Peduli Konsumen Tahun 2019 yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sultra dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Menteri Perdagangan akan memberikan penghargaan tersebut pada Acara Hari Konsumen Nasional Tahun 2020.

“Oleh karena itu, bersama ini kami mengundang Bapak/lbu Gubernur untuk berkenan hadir menerima penghargaan,” tulis Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI, Veri Anggriono dalam surat resmi yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. (3).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version