NEWS

Aliansi Anti Kekerasan Seksual Desak Rektor UHO Adili Oknum Dosen Prof B

654
×

Aliansi Anti Kekerasan Seksual Desak Rektor UHO Adili Oknum Dosen Prof B

Sebarkan artikel ini
Massa aksi yang tergabung Aliansi Anti Kekerasan Seksual Sultra saat diterima oleh pihak kampus UHO di Gedung Rektorat

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan  Seksual Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa mendesak pihak Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) untuk mengadili oknum dosen Prof B yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.

Unjuk rasa itu berlangsung mulai dari depan Fakultas Teknik (FT) UHO kemudian long march menuju Gedung Rektorat, pada Jumat 29 Juli 2022.

Jendral lapangan, Poetra dalam orasinya mengatakan, masalah kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan, serta patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan luar biasa.

Baca Juga : Kondisi Korban Dugaan Pelecehan dari Prof B Memprihatinkan, Bahkan Berniat tidak Ingin Lanjutkan Kuliah

“Sebagaimana diuraikan juga dalam peraturan Mentri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan tinggi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Poetra menyampaikan, hasil dari  kasus tersebut pada Rabu 27 Juli 2022 pihak Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) UHO telah memutuskan bahwa terduga Prof B melakukan pelanggaran kode etik usai menerima keterangan dari pemohon (korban), terlapor dan saksi.

Baca Juga : Pemkab Konawe Dukung Program BIAN

Olehnya itu,  mass aksi mendesak, agar pihak universitas segera menyelesaikan kasus pelecehan secepatnya, berdasarkan aturan permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup Perguruan tinggi.

Kemudian, meminta pihak universitas segera melakukan pendampingan kondisi psikologis dan mental korban serta segera membentuk satuan tugas pencegahan kekerasan seksual.

Baca Juga : Pemkab Konawe Dukung Program BIAN

“Kami mendesak pihak kampus agar sesegera mungkin memberikan hukuman setimpal dan seadil-adilnya kepada terduga Prof B dan  korban terkait bisa diberikan pendampingan psikologis agar mental korban dapat pulih kembali,” pungkasnya.

Saat tuntutan massa aksi diterima, Wakil Rektor III, Nur Arafah mengatakan, pihak UHO bakal siap melakukan pendampingan psikologi terhadap korban.

“Kami akan siap melakukan pendampingan psikologi terhadap korban, tinggal beri tau saja keluarga korban kapan mereka mau,” singkatnya.

 

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page