NEWS

Aliansi KMSM Desak Polda Sultra Usut Tuntas Sengketa Lahan PT Gan dan PT CSM

536
×

Aliansi KMSM Desak Polda Sultra Usut Tuntas Sengketa Lahan PT Gan dan PT CSM

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Aliansi Konsorsium Mahasiswa Sultra Menggugat (KMSM) mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultr) untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi antara PT Golden Anugrah Nusantara (Gan) dan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Suluho, Kecamatan Lasususa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Aliansi KSMS melakukan aksi demonstrasi yang bertempat di kantor Polda Sultra pada Senin (5/12/2022).

Orator KMSM, Andri Awo menduga bahwa PT Gan yang merupakan pemilik sah dari tanah tersebut mencoba untuk menghentikan penambangan dengan mamasang plang. Akan tetapi pihak Kepolisian Kolut datang mencabut serta melakukan penangkapan kepada kariyawan PT Gan sebanyak 27 orang.

Olehnya itu, kata Andri bahwa pihak Kepolisian Kolut seakan-akan melindungi PT CSM. Artinya terdapat kejangalan oleh PT Gan bahwa diduga PT CSM dan Kepolisian ada kongkalikong yang terjadi.

“Kami mendesak Kapolda Sultra untuk lebih koperatif dan objektif pada proses penanganan laporan perkara penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT CSM, serta kami meminta Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolres Kolut atas pencabutan plang putusan MA dan PTUN serta pengamanan 27 orang pihak PT GAN yang tidak berdasar,” ujarnya senin, 5 Desember 2022.

Ditempat yang sama, Aktifis IMM Sultra, Marsono mengatakan, pihak kepolisian dalam penagak hukum harus adil melihat perkara antara dua perusahaan tersebut.

Ia mengaku, ada keberpihakan Kepolisian Kolut dalam menangani kasus ini. Oleh kerena itu, demonstrasi yang dilakuakan hari adalah desakan kepada Polda Sultra agar memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada Polres Kolut.

“Kami meminta agar aktifitas penambangan di PT CSM dihentikan sementara. Pasalnya lahan masih dalam sengketa perkaranya harus diselesaikan terlebih dahulu. Saya juga meminta kepolisian agar tegas dalam masalah ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polda Sultra, Iptu Rahman mengungkapkan, pertama pihak Polda sudah melakukan pemeriksaan kepada direktur PT CSM, dan berberapa saksi lahan. Nantinya, Polda akan memberikan surat undangan kedua untuk diproses lebih lanjut lagi.

Kedua, orang yang akan diperikasa ini kabanyakan pejabat di Kolut, olenya itu waktu mereka pasti ada siap dan tidak siap makanya Polda masih lakukan koordinasi agar semua pihak ini bisa dihadirkan bersama.

“Minggu ini SP2HP akan dikeluarkan, menunggu saja pastinya perkara ini akan diproses secara hukum, juga Polda Sultra akan meminta Kepolres Kolut agar hadir dalam memberikan keterangan pasti terkait plang yang dicabut dan 27 orang karyawan PT Gan yang ditahan,” tutupnya.

Reporter : Sardin.D

You cannot copy content of this page