FEATUREDHUKUM & KRIMINALMUNASULTRA

AMPR Sultra Dorong Kasus Dugaan Korupsi Wakil Ketua DPRD Muna Dipercepat

644

KENDARI – Berlarut-larutnya kasus Wakil Ketua DPRD Muna berinisial AK terkait dugaan Korupsi percetakan sawah pada 2012 lalu, membuat Aliasi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (AMPR) Sulawesi Tenggara (Sultra) geram dan meminta agar Pengadilan Negeri Sultra agar segera menahannya.

Pasalnya hingga saat ini, Tersangka AK, belum juga mendapat putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Sultra, bahkan statusnya diturunkan menjadi Tahanan Kota yang sebelumnya sebagai Tahanan Rutan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Muna Jadi Tahanan Kota atas Dugaan Korupsi, Pendemo Tanya Kejari Sultra

Koordinator AMPR Sultra, Naim mengatakan, terlebih lagi, Tersangka AK tidak pernah menghadiri persidangan sejak dilakukan pada Desember 2017 lalu. Dengan begitu, ia menilai Pengadilan Negeri Sultra terkesan melakukan pembiaran terhadap pelaku dugaan korupsi percetakan sawah yakni AK sebagai Wakil Ketua DPRD Muna.

Bahkan katanya dengan dijadikannya AK sebagai Tahanan Kota, AK dapat dengan mudah mempengaruhi para saksi serta dimungkinkan untuk menghilangkan barang bukti lainnya yang mengakibatkan dapat meringankan hukuman yang bakal diputuskan oleh Hakim nantinya.

“Buktinya ini kan sudah jelas, ia (AK, red) telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar dan itu hasil audit BPK Sultra,” beber Naim dalam konferensi persnya, pada Selasa malam (20/2/2018) di salah satu Warkop di Kendari.

“Kalau dengan alasan sakit, AK ini dijadikan Tahanan Kota. Tapi kenapa dia malah sering masuk kantor dan sering mengikuti kegiatan pemerintahan, inikan aneh,” sambungnya.

Ia juga menerangkan, terkait dugaan korupsi percetakan sawah di Kabupaten Muna tersebut, pihaknya telah melaporkan kepada Pengadilan Tinggi Negeri Sultra agar dilakukan pengawasan terhadap kasus AK yang dinilai sudah terlampau lama.

“Kita sudah laporkan juga ke Pengadilan Tinggi dan mereka bilang akan mengawasi terkait kasus AK ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Naim menginginkan agar dalam persidangan berikutnya, AK sudah tidak lagi menjadi Tahanan Kota melainkan telah beralih status jadi Tahanan Rutan, seperti yang dialami beberapa rekannya soal kasus yang sama.

“Kami minta Pengadilan Negeri segera menahan AK dalam sidang berikutnya. Karena ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat luas dan jangan sampai akan menimbulkan kegaduhan atas kejadian ini,” tutupnya.

Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version