ANDOOLO KONSEL, Mediakendari.com – Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Konawe Selatan melaporkan PT. Marketindo Selaras ke Kejaksaan Negeri Andoolo, Selasa (17/6/2026).
Laporan AMT Konsel ke Kejaksaan sebagai bentuk desakan pencabut lzin dan memulihkan hak rakyat Konsel.
Gerakan AMT Konsel, tak hanya melaporkan PT. Marketindo Selaras. Namun juga mengelar Aksi Damai.
Dalam laporannya, AMT Konsel menduga kejahatan korporasi oleh PT Marketindo Selaras terhadap masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, hidup dalam bayang-bayang konflik agraria yang tak kunjung diselesaikan.
Hal tersebut disampaikan Ketua AMT Konsel, Abdul Kadir Massa.
Menurut Kadir, sejak awal 1990-an, tanah-tanah produktif milik petani dikuasai oleh perusahaan perkebunan, yang kini dijalankan oleh PT Marketindo Selaras (PT MS).
”Alih-alih membawa kesejahteraan, justru kehadiran perusahaan menimbulkan penderita an kolektif, penggusuran paksa, intimidasi, hilangnya mata pencaharian, kerusakan lingkungan, dan trauma sosial yang menahun,” teriak Kadir dalam orasinya.
Kadir juga membongkar perilaku PT MŞ yang beroperasi tạnpa kejelasan legalitas, tanpa Hak Guna Usaha (HGU), tanpa Izin Usaha Perkebunan (UP), dan tánpa dokumen lingkungan.
Sementara negara seolah abai, warga terus dihadapkan pada tekanan struktural dan kekerasan berbasis lahan.
”Berbagai upaya damai telah ditempuh oleh warga, mulai dari dialog dengan pemerintah daerah, pelaporan ke lembaga negara, hingga mediasi adat,” ujar Kadir.
Namun, lanjut Kadir, perusahaan tetap menjalankan aktivitas perkebunan sepihak, dengan cara-cara koersif dan melanggar hukum.
“Hari ini, 17 Juni 2025, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Konawe Selatan bersama sejumlah masyarakat sipil melangkah ke Jalur Hukum. Kami menggelar aksi dan menyerahkan laporan resmi Ke Kejari Negeri Konsel atas dugaan pelanggaran hukum dan kejahatan korporasi oleh PT. Marketindo Selaras,” ungkap Kadir.
Kadir menambahkan, langkah ini memjadi tonggak penting dalam perjuangan hukum masyarakat untuk mengjentikan praktik perampasan tanah, menegakan supremasi hukum, dan memulihkan hak-hak rakyat yang selama ini dikorbankan oleh sistim investasi yang eksploitatif dan tak berpihak.
”Tanah bukan ruang kosong, tapi ruang hidup rakyat. Keadilan Agraria bukan sekedar slogan, melainkan mandat konstitusi,” cetus Kadir.
Sementra itu, koordinator lapangan AMR, Ikbal Laribae dalam seruan moral dan konstitusional menyebutkan jika keadilan tak ditegakkan maka mereka akan terus berjuang.
“Hari ini kami laporkan pelanggaran, besok kami perkuat perlawanan,” pinta Ikbal.
Dalam laporan resmi kepada Kejaksaan Konawe Selatan, AMT menguraikan enam (6) poin dugaan pelanggaran hukum oleh TMS dan dua perusahaan pendahulunya, yakni PTSumber Madu Bukari(SMB) dan PT Bukit Mandiri Permai BMP :
Adapun isi Laporan dan Dasar Hukum Pelanggaran dalam laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, AMT menguraikan enam (6) poin dugaan pelanggaran hukum oleh PT MS dan dua perusahaan pendahulunya, yakni PT Sumber Madu Bukari (SMB) dan PT Bukit Mandiri Permai (BMP) diantaranya.
1. Usaha Perkebunan Tanpa HGU dan IUP : Planggaran, Mengoperasikan usaha komersial tanpa HGU dan IUP yang merupakan syarat kumulatif.
Sementara Dasar Hukum:
a) Pasal 42 ayat (1) UU No 39/2014 jo UU No 6/2023
b) Putusan MK no. 138/PUU-XIII/2015
C) Permen Pertanian No.45 Tahun 2019
2. Tidak Memiliki AMDAL dan lzin Lingkungan.
Planggaran: Melakukan aktivitas skala besar tanpa dokumen AMDAL.
Dasar Hukum.
Pasal 42 ayat (1) UU No. 39/2014 jo. UU No. 6/2023,
Putusan MKNo. 138/PUU-XIII/2015
Permen Pertanian No. 45 Tahun 2019.
a) Pasal 22 dan 24 UU No. 32/2009,
b) Pasal 37 ayat (I) PP No 22/2021.
3. Perubahan Komoditas Tanpa Persetujuan.
Pelanggaran: Mengubah komoditas dari tebu ke sawit tanpa izin ulang.
Dasar Hukum
a)Pasal 5 dan 6 Permen Pertanian No. 98/2013,
b) Pasal 39 UUNo. 39/2014.
4. Penggusuran Paksa dan Intimidasi.
Pelanggaran: Penggusuran rumah dan lahan warga secara paksa, penghancuran tanaman, dan intimidasi.
Dasar Hukum
a) Pasal 167 dan 17O KUHP
b) Pasal 9 dan 28 UU No. 39/1999 tentang HAM.
5. Wanprestasi oleh Perusahaan Pendahulu (SMB &BMP).
Pelanggaran: Mengambil alih tanah-tanah konflik tanpa menyelesaikan kewajiban sebelumnya.
Dasar Hukum:
a) Pasal 1338 KUHPerdata.b) Prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent).
Pelanggaran: Usaha budi daya tanpa legalitas formal.
Dasar Hukum :
a) Pasal 1338 KUHPerdata
b) Prinsip successor liabilitydan wanprestasi.
Laporan : Redaksi