Penulis : Ardilan
BAUBAU – Satuan Tugas (Satgas) Gugus Covid-19 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memberlakukan surat keterangan (Suket) bagi anak dibawah umur 12 tahun yang akan melakukan perjalanan bersama orang tua maupun walinya selama pandemi Covid-19 belum usai.
Suket tersebut dikeluarkan Gugus Covid-19 Baubau berdasarkan surat edaran Wali Kota Baubau Nomor 14 tahun 2021 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.
Baca Juga: Reses di Kelurahan Palangga, Asrin Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Bantuan Peternakan
Sekretaris Gugus Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan pihaknya masih memberlakukan suket untuk anak usia dibawah 12 tahun karena surat edara Satgas Covid-19 Nasional belum memberikan izin kepada anak-anak tersebut.
“Hanya awalnya kita berlakukan bagi anak-anak yang mengikuti orang tua dengan urusan sangat penting. Tapi sekarang ini biar kemenakan masih tetap Suket dari Satgas,” ungkap La Ode Muslimin, Senin 04 Oktober 2021.
Muslimin menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran Satgas nasional yang terbaru untuk disesuaikan oleh Satgas Baubau. Kurang lebih baru satu Minggu.
Baca Juga: Andi Sulolipu Harap Perda Bisa Jadi Payung Penghubung Bagi Masyarakat Kota Kendari
Ia mengaku saat ini anak-anak yang dimaksud yang melakukan perjalanan didominasi oleh keberangkatan melalui jalur laut yaitu Pelni dan jalur udara atau pesawat. Sedangkan jalur darat, hingga kini belum ada.
“Tren awal-awal yang paling padat. Kalau hari sekarang paling banyak 20-30 orang perhari. Walaupun Sabtu atau Minggu karena kapal tidak ada tanggal merah. Kita bagi tugas Sabtu Minggu buka pelayanan,” pungkas Kepala Pelaksana (Kalaks) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau itu.