NEWS

Anak Dibawah Umur Disetubuhi Pamanya Sendiri

1817
×

Anak Dibawah Umur Disetubuhi Pamanya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Kolaka Utara – Seorang anak di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara diduga disetubuhi oleh pamannya sendiri.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Moh. Yosa Hadi menuturkan telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada Kamis 03/02/2022 yang dilakukan oleh seorang lelaki inisial AHR.

“Awalnya perbuatan yang tak senonoh itu yang dilakukan pelaku, pada saat korban inisial AE (16) lagi tidur dikamar tiba-tiba pelaku langsung masuk ke kamar AE dan memaksanya untuk melakukan hubungan badan,” ujar Kapolres pada Jumat , (18/02/2022)

Baca Juga : Kepala Bappeda Sultra, Awal 2022 Sultra Rencana Pulihkan Ekonomi Setelah Covid-19

Kapolres bilang, korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku, namun pelaku tetap memaksa dan membuka celana korban dengan paksa.

“Setelah korban tak berdaya maka celana korban pun terbuka sehingga pelaku langsung memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban secara berulangkali,” ungkap Yosa Hadi.

Perbuatan pelaku, kata Kapolres, terungkap setelah kakak korban memberitahukan dan menceritakan kepada ibunya, bahwa telah melihat adiknya AE (korban) disetubuhi oleh pelaku AHR.

Baca Juga : DPRD Konawe Selatan Dapil I Tuntaskan Reses Masa Sidang Pertama

“Setelah mendengar cerita anaknya (kakak korban) itu, ibu korban pun langsung menanyakan kebenarannya kepada anaknya yang menjdi korban dan saat itu juga korban pun mengakui dan menceritakan kejadiannya kepada ibunya bahwa telah dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya itu,” ungkap Kapolres.

Atas kejadian itu, lanjut Kapolres, ibu korban melaporkan pelaku atas perbuatannya kepada anaknya di Mapolres Kolaka Utara pada hari Kamis 10/02/2022 sekira pukul 21.00 WITA dengan laporan polisi nomor : LP/B/23/II/2022/SULTRA/SPKT RES KOLUT.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara. Pelaku diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 81 ayat 1 JO pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” urai Kapolres Kolut tersebut.

Reporter : Pendi

You cannot copy content of this page