Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
JAKARTA – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Bombana, Andi Nirwana Tafdil memberi edukasi lebih untuk semua anggota lembaga yang di bawahinya tersebut.
Bimtek itu digelar di salah satu hotel di Jakarta sejak 28 September hingga 3 Oktober 2019 mendatang.
Salah satu langkah yang diambil oleh istri Bupati Bombana ini adalah bimbingan teknis (Bimtek) terkait Peraturan Presiden(Perpres) nomor 99 tahun 2017 tentang gerakan pemberdayaan keluarga dan kesejahteraan bagi pengurus TP-PKK tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
“Perpres ini sebenarnya tentang bagaimana arah kebijakan penyelenggaraan pemerintah desa atau kelurahan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Minggu (29/09/2019).
Anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024 ini mengatakan, bimtek tersebut menggandeng pemateri dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
- PJ Gubernur Sultra dan Sekda Lewat Virtual, Pemprov dan DPRD Sepakati Perubahan KUA dan PPAS
- Monianse : Siapapun Pj Wali Kota Baubau Itu yang Terbaik
- Melantik Eselon III dan IV Menjelang Akhir Jabatan, Wali Kota Baubau : Jangan Asal Ngomong dan Hargai Siapapun Pemimpin
- Andap Budhi Ingatkan Perusahaan Tambang Peka dan Akomodatif Terhadap Masyarakat di Wilayahnya Pertambangan
- Memastikan Agar Pemilu 2024 Aman dan Damai, Pj Gubernur Sultra Berkunjung ke Kodam Hasanuddin
- PWI Baubau Berikan Penghargaan untuk Wali Kota, Monianse : Motivasi untuk Lebih Menjalin Kerjasama
“Tujuannya sangat bernilai edukasi bagi pengurus TP-PKK Bombana. Nantinya, banyak materi literasi yang bisa dijadikan pedoman untuk diaplikasikan pada setiap program PKK, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga di tingkat desa,” kata dia.
Apresiasi Tim Penggerak PKK binaanya itu sangat tinggi. Misalkan, bagaimana belajar dan menerima materi terkait berbagai program PKK untuk diterapkan di Bombana.
Salah adalah, intinya tim penggerak PKK punya program tersendiri yang menggunakan anggaran Dana Desa atau APBD.
“Mereka harus mengetahui aturan-aturan yang berlaku dengan cara memahami isi perpres No. 99 Tahun 2017. Dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pemberdayaan,” kata dia.(B)