HEADLINE NEWSKONAWESULTRA

Anggaran Habis, Pembuatan Drainase Proyek Pelebaran Jalan di Konawe Terbengkalai

1836
Proyek Pengaspalan di Jalan Poros Kendari, Wonggeduku, Wawotobi
Proyek Pengaspalan di Jalan Poros Kendari, Wonggeduku, Wawotobi

Reporter : Jaspin

Editor : Def

UNAAHA –  Proyek pelebaran jalan trans Sulawesi, yang sementara dikerjakan di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe disinyalir tidak akan bertahan lama. Pasalnya, pelebaran jalan tersebut tidak diiringi pembuatan saluran drainase.

Padahal jalan yang menghubungkan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Selatan (Sulel) dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.46 milyar lebih, dengan panjang 9.60 kilometer dan lebar kurang lebih 2.5 meter.

Tidak meratanya pembangunan drainase mulai dikeluhkan warga setempat, mereka menilai proyek tersebut hanya dikerja asal-asalan saja. Karena di tempat lain, yang boleh dibilang posisi jalannya tidak begitu tinggi, tapi bahu jalannya tetap dipasangkan talut dan drainase.

“Didepan rumah saya kan posisi jalannya sangat tinggi. Toh kenapa tidak dikasih talut atau drainase?,” tanya salah satu warga kepada mediakendari.com, Minggu (30/12/2018).

Lebih lanjut para warga ini mengeluh akibat material yang mereka berikan pada bahu jalan itu adalah pasir, bukanya tanah. Sebab posisi jalan yang lumayan tinggi mengakibatkan kendaraan mereka susah untuk naik ke permukaan jalan. Bahkan roda kendaraan mereka terputar akibat batu pasir.

“Selain kendaraan kami yang susah, tempat menjual kami pun sudah susah. Sebab kendaraan yang bakal berhenti membeli buah-buahan, khawatir karena tidak punya tempat parkir yang memadai,” keluh warga yang tidak menyebutkan identitasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah konsultan pengawas Marwan, menjelaskan bahwa dari awal memang posisinya akan diberikan talut. Hanya anggaranya sudah habis, sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk diberikan talut.

“Sebenarnya memang akan ditalut. Hanya mengigat anggaran sudah habis, apalagi batas kontrak juga sudah lewat, sehingga tidak lagi diberi talut atau drainase. Apalagi saat ini kami sudah kena denda, dengan hitungan perharinya sebesar Rp 2.500.000,” ungkap Marwan.

Sehingga, lanjut dia, mau tidak mau, pihaknya akan tetap akan menyelesaikan pekerjaan ini. Sebab sudah menjadi resiko.

Sementara itu pihak kontraktor saat didatangi oleh awak media dikantor redaksinya tak satupun pimpinannya berada di tempat.

Untuk diketahui proyek ini turun berasal dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulawesi Tenggara, PPK 10 Koordinator BTS. Kota Kendari, Pohara, Belalo/Lasolo dan Pohara Wawotobi. Dimana pelaksana pihak ke tiga adalah PT Bangkit Bangun Persada (BBP). (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version