NEWS

Anggota DPR RI, Bahtra Banong: Bank Sultra Wajib Penuhi Modal Inti 3 T Sebagai Bank Sehat

1602
Anggota DPR RI Komisi XI, Bahtra Banong Foto: MEK TV

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahtra Banong peringati Dirut Bank Sultra agar inovatif mencari Investor agar pemenuhan modal inti 3 Triliun terpenuhi. Karena itu syarat wajib penyertaan modal yang diharuskan memang 3 T.

“Sementara Bank Sultra hanya memiliki modal penyertaan 1,3 T, kita berharap Bank Sultra terus meningkatkan penyertaan modal agar mencapai sebagaimana yang diharuskan,” imbuhnya saat dikonfirmasi media kemdari.com, Senin, 5 September 2022.

Bahtra yang juga membidangi Perbankan dan Keuangan di Komisi XI DPR RI bilang, banyak program program yang perlu dilakukan bagaimana menarik minat berbagai pihak agar mereka mau menyimpan uang di Bank Sultra.

Baca Juga : Fokus Pencegahan Stunting, BKKBN Konawe Gelar Aksi konvergensi di Lapangan

“Maka dari itu langkah inovatif yang harus terus dilakukan oleh Dirut Utama dan Direksi bersama jajaran Bank Sultra agar menarik berbagai investor untuk menyimpan uang mereka di Bank Sultra,” ketus Bahtra.

Selain itu, Bahtra berharap dengan dibukanya Cabang Baru di Jakarta maka Bank Sultra mampu menarik pihak untuk menyimpan uangnya.

“Kita berharap agar Bank Sultra terus bertumbuh dan menjadi kebanggaan. Kemudian, kami akan melihat regulasi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti apa bunyinya. Sebab yang kami ketahui, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian,” tandasnya.

Untuk diketahui tenggat waktu pemenuhan modal inti, OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum.

Baca Juga : Kota Kendari Raih Penghargaan Kota dengan Pelayanan Publik Terbaik se-Sultra

Beleid imewajibkan perbankan memiliki modal inti secara bertahap, yakni Rp1 triliun di 2020, lalu naik Rp2 triliun di 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.

Namun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu pemenuhan modal inti Rp3 triliun 1 tahun lebih lama, yakni pada 2024.

Disisi lain, dalam aturan tersebut tertulis bank yang tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum bakal terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha serta tidak mengajukan permohonan perubahan izin menjadi BPR secara sukarela, akan diubah izin usahanya menjadi BPR secara mandatory oleh BI.

 

Penulis : Redaksi

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version