FEATURED

Antam Tunggu Pemprov Sultra Eksekusi Putusan MA

385
×

Antam Tunggu Pemprov Sultra Eksekusi Putusan MA

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 225 K/TUN/2014 tentang sengketa Lahan Konsesi Pertambangan antara PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra dengan Bupati Konawe Utara yang memenangkan PT Antam selaku pihak penggugat, hingga kini pihak Pemeritah Provinsi (Pemprov) Sultra belum juga mengeksekusi putusan tersebut dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tiga belas perusahaan yang menyerobot lahan milik PT Antam UBPN Sultra di Konawe Utara.

Deputi General Manager PT Antam UBPN Sultra, Nilus Rahmat kepada awak media seusai mengikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke 72 di Lapangan Tugu Religi Sultra mengatakan ada sekitar 30 perusahaan yang melakukan penyerobotan lahan di wilayah konsesi PT Antam, namun saat ini yang aktif beroperasi tersisa 13 perusahaan.

“Ada sekitar 30 perusahaan di dalam (wilayah konsesi PT Antam, red) tapi sisa tiga belas perusahaan yang masih aktif sampai sekarang. Kami belum bisa beroperasi disana karena masih ada aktifitas mereka,” ujar Nilus.

Nilus juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini Pemprov Sultra belum juga mencabut IUP ketiga puluh perusahaan tersebut, padahal sudah tiga tahun berlalu sejak MA memutuskan kasus sengketa lahan konsesi pertambangan itu.

“Kami sudah sering menanyakan ke Pihak Dinas ESDM Sultra, malahan kami punya surat dari Dirjen Minerba untuk ke Gubernur atau Dinas ESDM Sultra untuk memerintahkan pencabutan 13 IUP itu,” tambah Nilus.

Tercatat, hingga kini masih terdapat 5 perusahaan tambang yang melakukan aktivitas penambangan diatas lahan konsesi milik PT Antam, seluas 20 ribu hektar tersebut. Perusahaan antara lain, PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sriwijaya Raya, PT Hafar Indotech, PT Karya Murni Sejati 27 serta PT Sangia Perkasa Raya.

Sebelumnya pada 2014, MA mengeluarkan putusan yang salah satu poinnya memerintahkan agar IUP milik PT Antam Tbk bernomor 158 Tanggal 29 April 2010 diaktifkan kembali dan membatalkan IUP atau SK Bupati yang pernah diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman yang ada diatas lahan konsesi PT Antam seluas 2o ribu Hektar tersebut.

Liputan: Ronal Fajar
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page