FEATUREDKOLAKA TIMUR

Antisipasi Terjadinya Pungli, BKD Koltim Perketat Sistem Aplikasi Non Tunai

425

TIRAWUTA – Untuk mengantisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli), di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Badan Keuangan Daerah (BKD) terus meningkatkan dan memperketat sistem aplikasi non tunai.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BKD Koltim, Martha Surya Hutapea. Kata Martha, aplikasi non tunai kini sudah mulai diperketat. Utamanya di dalam pengurusan pencairan dana rutin SKPD, baik itu Uang Persediaan (UP), Tambahan Uang (TU), Ganti Uang (GU), Langsung (LS) dan lain sebagainya.

“2018 ini kami sudah perketat percairan dananya para SKPD. Ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pungli-pungli yang dilakukan oleh oknum,” ucap Martha saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/5/2018).

BACA JUGA: Identifikasi Transaksi Keuangan, BKD Koltim Gelar Rekonsiliasi Dana BOS dan JKN

Oleh sebab itu, dirinya mengharapkan kepada semua SKPD terutama para bendahara agar senantiasa belajar terhadap sistem aplikasi tersebut, agar di dalam proses pengajuan pencairan ataupun pembuatan laporan pertanggung jawaban tidak kalang kabut lagi.

“Saya mengharapkan dengan diperketatnya aplikasi non tunai ini, tidak menjadi penghambat dan menjadi bumerang oleh semua SKPD, utamanya para bendahara dalam proses pengurusan keuangan,” harapnya.

Untuk itu, lanjut dia, dengan diperketatnya aplikasi non tunai, maka laporan keuangan akan menjadi baik. Sehingga dapat meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun ini.

“Mudah-mudahan dengan diterapkanya aplikasi non tunai secara full, pelaporan keuangan akan baik dan untuk meraih WTP pun juga kita bisa,” tutupnya.


Reporter: Jaspin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version