FEATUREDKONAWESULTRA

APK di Konawe yang Menyalahi Aturan Ditertibkan

469

UNAAHA – Tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) secara serentak menertibkan alat peraga kampanye (APK) Kamis (8/11/2018), karena diduga menyalahi aturan.

Penertiban dilakukan di beberapa ruas jalan Ibukota Unaaha dan sepanjang jalan protokol hingga ruang fasilitas publik. Selain yang terpasang di fasilitas umum, APK yang juga terpasang di pohon hingga tiang listrik ikut ditertibkan.

Kepala Bidang (Kabid) Seksi Penindakan Satpol PP Konawe, Irwan Porosi mengatakan, penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan karena baliho-baliho tersebut melanggar ketentuan pada peraturan yang ada.

“Hari ini kami dari Satpol PP, KPU dan Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye mulai dari gerbang Kecamatan Wawotobi hingga menyisir Kota Unaaha,” ucap Irwan disela-sela kegiatan penertiban APK, Kamis (8/11/2018).

Dalam kegiatan itu, lanjut Irwan, ada beberapa APK yang tidak ikut ditertibkan karena dianggap tidak melanggar aturan, seperti APK yang berada di dalam pekarangan rumah warga, karena dianggap tidak mengganggu jarak pandang pengendara.

“Kegiatan hari ini, tidak semua alat peraga kami tertibkan. Dan yang kami tertibkan itu, hanya yang dianggap menyalahi aturan pemasangan APK seperti yang dipasang di pepohonan, perempatan jalan karena keberadaannya sangat menggangu jarak pandang pengendara,” tuturnya. (b)

Reporter : Farhan ode


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version