Redaksi
KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra, Abdurrahman Shaleh meminta Ketua DPD PAN Konawe, Gusli Topan Sabara segera mengeksekusi surat keputusan (SK) pengganti antar waktu (PAW) Ketua DPRD Konawe.
SK DPP yang dimaksud yakni surat bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020, tentang PAW pimpinan DPRD Konawe dari Fraksi PAN masa jabatan 2019-2024, yang diteken Ketua Umum PAN PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Edi Soeparno.
Menurut politisi senior yang akrab disapa ARS ini, dengan telah dikeluarkannya SK DPP PAN tersebut maka sudah bisa langsung ditindaklanjuti di dewan, karena PAW tersebut juga menjadi ranah dewan.
“Kepada saudaraku Gusli, harap segera menindaklanjuti, bisa melalui DPD bisa juga lewat mekanisme di dewan, tapi karena sudah ada surat dari DPP saya kira sudah bisa ditindaklanjuti di dewan,” kata Abdurrahman Shaleh, Rabu 6 Januari 2021.
Berdasarkan SK DPP PAN tersebut, kursi kepemimpinan di DPRD Konawe, yang saat ini masih diduduki Ardin, akan dialihkan kepada Benny Setiadi Burhan, yang kini duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Konawe.
Untuk informasi, DPP PAN dalam SK yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 16 Oktober 2020 itu, menyetujui Beni Setiadi Burhan untuk menggantikan posisi H Ardin sebagai pimpinan DPRD Konawe.
SK DPP PAN itu sendiri dikeluarkan menindaklanjuti surat DPD PAN Konawe nomor: PAN/22.02/A/04/VII/2020 tertanggal 3 Juli 2020, perihal permohonan rekomendasi persetujuan pergantian pimpinan DPRD Konawe dari fraksi PAN masa jabatan 2019-2024.
Surat DPD PAN Konawe selanjutnya menjadi dasar dikeluarkanya surat DPW PAN Sultra nomor : PAN/22/K-S/028/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020, perihal rekomendasi persetujuan PAW pimpinan DPRD Konawe.