BAUBAU – Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Baubau, Asmaun kembali tidak menghadiri Pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau pada Kamis 31 Mei 2018 kemarin.
Kajari Baubau M Rasul Hamid melalui Kasi Pidsus, Laode Rubiani mengatakan, Asmaun diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kerugian proyek gedung Bappeda Baubau tahun 2015.
“Waktu itu Senin 21 Mei 2018 kami sudah pernah mengagendakan pemeriksaan pak Asmaun. Tapi batal, karena dia (Asmaun, red) lagi dinas luar daerah,” ucap Rubiani, Jum’at (1/6/2018).
Kata dia, pihaknya tidak mengetahui alasan pasti mengapa Asmaun kembali batal hadiri pemeriksaan pada Kamis lalu.
Mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara itu menuturkan, Asmaun yang kini menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baubau dimintai keterangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek gedung Bappeda tersebut.
“Kami ingin meminta keterangan tambahan karena sebelumnya kami sudah periksa yang bersangkutan. Kami juga tidak lagi pakai surat resmi, hanya kesepakatan lisan saja,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pihak akan mengagendakan lagi pemeriksaan Asmaun pada Senin pekan depan.
Sebagaimana diketahui, jaminan pelaksanaan yang tidak terbayar ke negara menjadi fokus penyelidikan Jaksa dalam proyek tersebut.
Asmaun selaku PPK proyek gedung Bappeda kala itu mestinya orang yang bertanggung jawab menagih uang jaminan pelaksanaan ke rekanan PT Benteng Baria Perkasa yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.