KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari merotasi dan memutasi pejabat administrasi, camat, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional lingkup Pemkot Kendari di Balai Kota Kendari pada Kamis, (09/02/2023).
Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan secara keseluruhan pejabat yang dilantik sebanyak 113 orang.
“Pelantikan ini dilakukan berdasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sebagai Penjabat Walikota maka sebelum dilakukan mutasi terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan kementrian dalam negeri (Kemendagri) dan Alhamdulillah kami menempuh jalur itu dan juga sepengetahuan gubernur Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
Dia melanjutkan pejabat yang dilantik ini telah melalui tiga tahapan. Pertama hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal Kemendagri dalam bentuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya manusia di Kota Kendari.
“Kemudian kami lanjutkan dengan asesmen pejabat administrator dan pengawas lalu kami lanjutkan lagi dengan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh tim evaluasi kinerja yang dibentuk berdasarkan SK Walikota,” katanya.
Berdasarkan tiga tahapan penyaringan tersebut maka pihaknya memutuskan untuk melakukan rotasi, mutasi, dan promosi bagi pejabat yang memiliki kompetensi dan kemampuan dalam bidangnya.
“Mudah-mudahan kami beri waktu pada mereka bukan evaluasi tiga bulanan tapi setiap bulan akan saya lakukan evaluasi pada yang sudah dilantik hari ini seperti apa mereka menterjemahkan rencana pembangunan daerah 2023-2026 dan pelaksanaan APBD 2023,” ucapnya.
Menurutnya, banyak program prioritas Pemkot dalam penataan Kota Kendari. Oleh sebab itu Asmawa mengaharapkan kepada yang baru saja dilantik untuk cepat menyesuaikan dan beraksi.
“Eselon II setelah ini akan kita lakukan asesmen insha Allah,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Sudirham menambahkan dinamika rotasi mutasi merupakan hal biasa. Artinya jika ada upaya untuk melakukan percepatan, maka harus dilakukan evaluasi.
“Evaluasi tersebut yang diberikan kepada pimpinan untuk melakukan pertimbangan,” tutupnya.
Reporter: Dila Aidzin