BAUBAUFEATUREDPOLITIK

ASN Baubau yang Direkomendasikan ke KASN oleh Panwaslu Terancam Sanksi

473
×

ASN Baubau yang Direkomendasikan ke KASN oleh Panwaslu Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) tahap pertama yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mendapat surat balasan dari Komisi Apartur Sipil Negara (KASN).

Ketua Panwaslu Baubau, M Yusran Elfargani menyebut, isi surat balasan dari KASN mengenai rekomendasi sejumlah ASN Baubau, salah satunya adalah ASN bersangkutan akan diberi sanksi.

“Tahap pertama itu kan ada empat ASN yang direkomendasikan ke KASN. Dari empat nama, ada dua nama tercatat dalam surat balasan KASN yang akan mendapat sanksi,” ungkap Yusran ditemui disalah satu hotel di Baubau, Rabu (07/02/2018).

Akan tetapi, lanjut Yusran, terkait sanksi apa yang diterima oleh ASN tersebut, sepenuhnya diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian.

“Kami cuma terima tembusan surat dari KASN, karena surat itu ditunjukkan ke Wali Kota Baubau. Tugas kami hanyalah, memastikan surat dari KASN sudah dilaksanakan atau belum oleh pejabat pembina kepegawaian,” tukasnya.

Hanya saja, pihak Panwaslu Baubau belum mengatakan siapa saja dua dari empat ASN yang berpotensi mendapat sanksi tersebut.

Sebagaimana diketahui, empat ASN tahap pertama yang direkomendasikan oleh Panwaslu Baubau adalah kepala Bappeda Baubau Abdul Rahim, kepala dinas perpustakaan dan kearsipan daerah Baubau Abdul Rajab, mantan kepala BLUD Palagimata Baubau, dr. Hasmuddin dan salah satu pejabat dari Kabupaten Buton Selatan (Busel), Nurhadi.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page