NEWS

ASN dan Warga Kendari Ngeyel Mudik, Ini Sanksi Tegas Dari Wali Kota

488
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat diwawancarai MEDIAKENDARI. com.

Reporter : Febi Purnasari

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot untuk mudik lebaran. Pelarangan ini bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan, ASN Pemkot Kendari yang ketahuan mudik akan diberi sanksi tegas. “ASN yang mudik, tidak akan diberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama enam bulan,” kata Sulkarnain.

Selain untuk ASN, Sulkarnain Kadir juga melarang keras bagi warga Kota Kendari untuk mudik atau dirinya akan meminta warga yang ngeyel mudik tersebut melakukan rapid-test dengan biaya sendiri.

“Ini bukan kepentingan kami, tapi kepentingan kita semua. Kewajiban kami memberikan perlindungan kepada masyarakat dan inilah bentuk keseriusan kami agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.

Menurutnya, warga yang ‘kapatuli’ dan ngeyel untuk tetap memaksa untuk mudik ke Kota Kendari setelah adanya larangan ini, wajib melakukan rapid-test dengan keseluruhan biaya ditanggung sendiri.

“Pemudik yang ngeyel, kami bebankan wajib rapid-test dengan biayanya sendiri dan jika hasilnya negatif akan tetap di isolasi mandiri di kediamannya dan jika hasilnya positif akan dikarantina,” terangnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version