SULTRA

ASN Memaksa Mudik, Pemprov Sultra Ancam Sanksi Tegas

396
Ilustrasi ASN

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam bakal memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang melanggar larangan mudik.

Larangan mudik ini sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra, Laode Mustari meminta ASN tidak nekad mudik saat lebaran. Sebab pihaknya akan memberikan sanksi berat bagi ASN yang melanggar imbauan pemerintah pusat itu.

“Pelarangan mudik bukan hanya di berlakukan di Pemprov Sultra, tapi pemberlakukan tersebut secara nasional.  Hati-hati bagi aparatur sipil negara yang ingin mudik, ” kata Laode Mustari, Kamis 30 April 2020.

Menurutnya larangan mudik ini adalah intruksi langsung Presiden, untuk itu ASN yang melanggar dipertanyakan integritasnya. Untuk itu, Ia meminta ASN untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Karena kalau ada yang mudik, jika ada ASN yang main-main pasti ketahuan karena ketika mudik, mau ambil dimana trasportasinya. itu pelanggaran berat jadi ini bukan main,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version