BUTON UTARA

Aspal Butur Akan Laporkan Pemda Butur ke ORI Terkait Maladministrasi AMP

9182

Redaksi

Buton Utara– Asosiasi Pemerhati Lingkungan Buton Utara ( Aspal – Butur ) akan melaporkan Pemda Butur ke Ombusman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait indikasi maladministrasi rekomendasi hasil review kesesuaian tata ruang pengolahan asphalt mixing plant (AMP) di Kecamatan Kulisusu yang dikeluarkan Dinas PUPR Butur.

Padahal kebijakan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan ruang berdasarkan Perda No.51 tahun 2012 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara tahun 2012-2032 pasal 31 ayat ( 2) poin B tentang rencana pengembangan industri pengelolahan aspal (asbutur seal ) di Kecamatan Kulisusu Barat dan Kulisusu Utara.

“Kami tidak puas dengan kesimpulan rapat dengar pendapat ( RDP ) yang dilahirkan antara pemda dan DPRD Butur terkait legalitas asphalt mixing plant ( AMP ),” tandas Ketua Umum Aspal Butur Ricky Lipu, kepada Mediakendari. Com,” Selasa 5 Oktober 2021.

Dijelaskan salah satu poin penting yang disimpulkan dalam RDP adalah keberadaan asphalt mixing plant ( AMP ) sebagai industri pertambangan milik PT.Buton Karya Konstruksi sah dan legal sesuai Perda No. 51 tahun 2012 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabapaten Buton Utara tahun 2012-2032, pasal 37 ayat ( 1) poin c tentang Kawasan Industri Pertambangan di Kecamatan Kulisusu, Kulisusu Utara, Kulisusu Barat, Bonegunu, dan Kambowa.

Padahal jika merunut pada fakta yang terjadi di lapangan asphalt mixing plant ( AMP ) hanya melakukan pengolahan aspal dari bahan baku menjadi bahan jadi sehingga menghasilkan barang yang bernilai tambah dan sangat jelas AMP tidak melakukan penambangan dan pemurnian di lokasi tersebut.

“Hal ini membuktikan bahwa AMP bukan industri pertambangan seperti yang dimaksud pasal 37 ayat ( 1) poin c dalam Perda nomor 51 tahun 2012 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara tahun 2012-2032, “ungkap Ricky.

Ricky menambahkan bahwa AMP hanyalah industri pengolahan aspal beton/hotmix seharusnya berdasarkan Perda No.51 tahun 2012 pasal 31 ayat ( 2) poin B tentang rencana pengembangan industri pengolahan aspal (asbutur seal ) di Kecamatan Kulisusu Barat dan Kulisusu Utara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version