BUTON UTARA

Aspal Butur Desak Bupati Tutup Bangunan Industri PT Buton Karya Konstruksi

860
×

Aspal Butur Desak Bupati Tutup Bangunan Industri PT Buton Karya Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Jendral lapangan, Ricky lipu saat menyampaikan aspirasinya dideapan Kantor Setda. (Foto : Yus Asman / Mediakendari.com)

Reporter: Yus Asman
Editor: Sardin.D

Buton Utara – Sekelompok massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerharti Lingkungan (Aspal) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Sekretariat Daerah (Setda). Aksi tersebut guna mendesak Bupati Butur, mengeluarkan surat rekomendasi penutupan dan pembongkaran bangunan industri Asphalt Mixing Plant (APM) milik PT Buton Karya Kontruksi yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 51 Tahun 2012-2032. Senin, 27 September 2021.

Selain itu mereka mendesak Bupati Butur agar menginstruksikan kepada Satpol PP Kabupaten Butur sebagai penegak Perda untuk melakukan penutupan dan pembongkaran bangunan industri AMP milik PT Buton Karya Konstruksi.

Jendral Lapangan, Ricky Lipu menyatakan, pembangunan pengolahan aspal milik PT Buton Karya Konstruksi terindikasi tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam Perda Nomor 51 Tahun 2012.

Ricky Lipu menjelaskan, aktivitas industri pengolahan aspal yang terletak di Desa Eelahaji Kecamatan Kulisusu, seharusnya aktivitas industri pengolahan aspal tersebut berada di Kecamatan Kulisusu Barat dan Kulisusu Utara sesuai Perda Nomor 51 Tahun 2012 pasal 31 ayat 2 poin B tentang rencana pengembangan pengolahan aspal di Kecamatan Kulisusu Barat dan Kulisusu Utara.

“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Butur segera mengambil langkah dalam menyikapi terkait aktivitas PT Buton Karya Konstruksi,” ujarnya.

Selain itu juga Korlap 1, Rudi selatan mengatakan, setiap pembangunan di Kabupaten Butur tentunya berdasarkan pada RTRW.

“Karena di dalam RTRW tersebut sudah dikavling 6 wilayah Kecamatan di Butur,” ujarnya.

Kemudian Rudi mempertanyakan, apakah AMP adalah industri pertambangan atau industri berskala besar. Karena secara definisi, lanjut Rudi, AMP adalah industri pertambangan seperti rekomendasi yang dikeluarkan PUPR.

“Berarti AMP melakukan penambangan, dia melakukan pengrusakan lingkungan,” tegas Rudi.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media terkait tuntuan aksi unjuk rasa tersebut, Asisten II Setda Butur, LM. Karya Jaya Hasan mengatakan, harus konsultasi pada pimpinan Pemda Butur.

“Saya harus konsultasi pimpinan, saya tadi hanya bisa sepakat untuk mempertemukan mereka (pengunjuk rasa), dengan pimpinan saya terkait pernyataan mereka menyangkut kebijakan,”pungkasnya.

You cannot copy content of this page