HEADLINE NEWSNEWSSULTRA

ASR: Tambang Boleh Tapi Harus Bertanggung Jawab

31
Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara siap memproses dan menyetujui permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pengusaha tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB), selama seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dipenuhi.

Penegasan tersebut disampaikan ASR saat bertemu dengan para pengusaha tambang MBLB. Menurutnya, pemberian izin maupun persetujuan rencana kerja pertambangan bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan bisnis, melainkan juga menyangkut tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

ASR menjelaskan, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan adalah menyediakan jaminan reklamasi sebagai bentuk komitmen untuk memulihkan lahan bekas tambang setelah aktivitas pertambangan selesai.

Selain itu, ia meminta agar dana jaminan reklamasi ditempatkan di Bank Sultra. Langkah tersebut dinilai tidak hanya menjamin pelaksanaan reklamasi, tetapi juga dapat memperkuat perputaran ekonomi daerah melalui lembaga keuangan milik pemerintah daerah.

“Tambang boleh, tetapi harus bertanggung jawab,” tegas ASR.

Menurutnya, Sulawesi Tenggara selama ini telah memberikan kontribusi yang besar terhadap sektor pertambangan nasional. Karena itu, aktivitas pertambangan di daerah harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi masyarakat maupun pembangunan daerah.

ASR menekankan bahwa perusahaan tambang tidak cukup hanya mengejar keuntungan, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan serta memenuhi seluruh kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia berharap komitmen tersebut dapat mendorong terciptanya praktik pertambangan yang berkelanjutan, sehingga keberadaan industri tambang tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di Sulawesi Tenggara.(***)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version