FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANASIONAL

Asrun dan ADP Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

550

KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari dua periode, Asrun dan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) resmi ditetapkan tersengka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pada Kamis (01/03/2018).

Dikutip dari Kompas.com, KPK menduga nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 2,8 miliar.

Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan memaparkan, keempat tersangka tersebut adalah Adriatma, Cagub Sultra, Asrun, sementara Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara bernama Hasmun Hamzah, disangkakan sebagai pemberi suap.

Terakhir, pihak bernama Fatmawaty Faqih. Ia adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Asrun merupakan calon gubernur Sulawesi Tenggara periode 2018-2023.

“Diduga Wali Kota Kendari dan beberapa pihak yang menerima hadiah dari swata terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018,” kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Diciduk KPK, Asrun dan ADP Diterbangkan ke Jakarta Malam ini

Basaria menambahkan, suap itu terkait dengan kepentingan Asrun untuk bertarung dalam Pilkada mendatang.

“Ada permintaan ADR kepada HAS untuk biaya politik yang semakin tinggi,” jelas Basaria.

Dalam kasus ini, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima, Adriatma, Fatmawaty, dan Asrun disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter : Rahmat R

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version