HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Asrun dan ADP Tidak Masuk Daftar Penerima Remisi Tahun Ini

414
Asrun dan ADP hendak mengikuti Sidang Peninjauan Kembali. (Foto : Ist)

Reporter : Kardin

Editor : Kang Upik

KENDARI – Terpidana kasus korupsi, yakni dua Mantan Walikota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) tidak mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi di tahun 2019 ini.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan, kedua bapak dan anak itu, tidak masuk dalam daftar penerima remisi tahun ini.

“Memang ada beberapa Napi yang dapat remisi tahun ini. Tapi Asrun dan ADP tidak masuk dalam daftar remisi,” ujarnya, Rabu (7/8/2019).

BACA JUGA :

Menurutnya, warga binaan akan menerima remisi khusus yakni pada saat perayaan Idul Adha dan remisi umum pada setiap tanggal 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Indonesia.

“Itu mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah, red) Nomor 99 tahun 2012 atas perubahan kedua dari PP 32 tahun 1999,” jelasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version