Reporter : Kardin
Editor : Kang Upik
KENDARI – Terpidana kasus korupsi, yakni dua Mantan Walikota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) tidak mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi di tahun 2019 ini.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan, kedua bapak dan anak itu, tidak masuk dalam daftar penerima remisi tahun ini.
“Memang ada beberapa Napi yang dapat remisi tahun ini. Tapi Asrun dan ADP tidak masuk dalam daftar remisi,” ujarnya, Rabu (7/8/2019).
BACA JUGA :
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama di Makassar
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
Menurutnya, warga binaan akan menerima remisi khusus yakni pada saat perayaan Idul Adha dan remisi umum pada setiap tanggal 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Indonesia.
“Itu mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah, red) Nomor 99 tahun 2012 atas perubahan kedua dari PP 32 tahun 1999,” jelasnya. (A)
