NEWS

Aturannya Belum Jelas, Disperindag Baubau Tindak Subsidi Komoditas yang Memicu Inflasi

1073
Kadis Perindag Kota Baubau, La Ode Ali Hasan.

BAUBAU, MEDIAKENDARI.COM – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ali Hasan mengungkapkan pihaknya belum melakukan subsidi besar-besaran untuk komoditas yang memicu inflasi lantaran aturannya belum jelas padahal sejumlah daerah di Sultra sudah melakukan hal itu.

Ali Hasan mengaku pihaknya juga ingin melakukan hal yang sama seperti daerah lain. Namun, muncul ketakutan bila melakukan subsidi untuk komoditas inflasi, hal itu bisa berdampak kepada ranah hukum.

“Kalau di Buton Tengah mereka subsidi sampai 50 persen. Kemudian, di Kota Kendari juga sudah melakukan itu. Misalnya harga Rp100 ribu, disubsidi sampai Rp50 ribu. Seharusnya kita di Baubau juga begitu, tapi kita ini takut dan ragu karena belum ada aturannya,” ungkap La Ode Ali Hasan dalam keterangannya ditulis Kamis, 10 November 2022.

Kendati demikian, Ali Hasan telah bersurat kepada penegak hukum untuk meminta pandangan agar kebijakan subsidi komoditas pemicu inflasi tidak menyalahi aturan.

“Makanya saya sudah bersurat di Kejaksaan agar bisa diberikan pendampingan hukum terkait dengan ini. Kalau itu bisa dilakukan, kita akan laksanakan, sama dengan daerah-daerah lain,” ungkapnya.

Ali Hasan menambahkan untuk mencegah inflasi pihaknya hanya bisa membuka pasar murah dengan anggaran sebesar Rp 1 miliar. Hanya saja, yang terserap baru sekitar Rp 200 juta selama sebulan pelaksanaan pasar murah.

Sebagai informasi, besaran subsidi komoditas pemicu inflasi yang diterapkan Disperdagperin Baubau dalam program pasar murah yakni minyak goreng subsidi sebesar Rp6.000 sehingga dijual menjadi Rp14.000 perliter dan telur ayam ras subsidi sebesar Rp15.000, dijual menjadi Rp40.000 per rak.

Kemudian, besaran subsidi bawang merah sebesar Rp3.000, dijual menjadi Rp32.000 perkilogram dan bawang putih subsidi sebesar Rp5.000 dijual menjadi Rp25.000 perkilogram.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version