EKONOMI & BISNISKendari

Awal Juli, OJK Sultra Catat 52.127 Debitur Ajukan Permohonan Restrukturisasi

412
×

Awal Juli, OJK Sultra Catat 52.127 Debitur Ajukan Permohonan Restrukturisasi

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK sultra
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution saat melakukan virtual meeting bersama awak Media. Foto: Ist

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sampai dengan 03 Juli 2020, pengajuan restrukturisasi kredit dan pembiayaan di Sultra sebanyak 52.127 permohonan dengan outstanding sebesar Rp 3,04 Triliun.

Hal ini disampikan langsung Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution kepada awak media melalui Zoom, Selasa 07 Juni 2020.

“Dari 52.127 permohonan yang masuk, sudah ada 43.147 permohonan yang disetujui restrukturisasinya, dengan outstanding sebesar Rp 2,49 Triliun,” ungkapnya.

Fredly Nasution menerangkan pihaknya memperkirakan total debitur yang terdampak mencapai 92.274 debitur dengan outstanding sebesar Rp 5, 553 Triliun.

Pada Mei 2020, kata dia, pinjaman yang diberikan oleh perbankan tumbuh sebesar 8,48 persen yoy, yaitu sebesar Rp 26,11 Triliun. Sementara piutang pembiayaan perusahaan sebesar 13,79 persen yoy, pada April 2020.

Ia menyebut, Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,29 persen yoy atau sebesar Rp23,56 Triliun.

Selain itu, jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Sultra per Juni 2020 sebanyak 134 entitas pusat, terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

“Sementara pada posisi Mei 2020, sentimen terhadap sektor pasar modal masih positif dengan meningkatnya aktivitas transaksi saham di Sultra sebesar Rp30,97 Miliar (47,68 persen yoy), dengan jumlah investor sebanyak 10.209 atau alami peningkatan sebesar 67,44 persen,” pungkasnya.

Ia menambahkan setelah OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit dan pembiayaan kepada Debitur yang terdampak pandemic Covid-19, OJK akan terus memantau implementasi kebijakan ini termasuk menyediakan informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi. (b)

You cannot copy content of this page