NEWS

Bagian Perizinan BPJN Sultra Gelar Klarifikasi Izin Dispensasi ,  Ada 3  Perusahaan yang Sudah Miliki Izin yaitu PT ST Nickel, PT MCM dan PT Ifishdeco

1775
×

Bagian Perizinan BPJN Sultra Gelar Klarifikasi Izin Dispensasi ,  Ada 3  Perusahaan yang Sudah Miliki Izin yaitu PT ST Nickel, PT MCM dan PT Ifishdeco

Sebarkan artikel ini

Kendari, mediakendari.com — ‎Bagian Perizinan Balai Penggunaan Jalan Nasional Sultra, Sandra Zulfikar melakukan klarifikasi  terhadap Status Perusahaan Tambang Nikel yang ada di wilayah  Sulawesi Tenggara dan sudah memiiliki Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional Permberlakuan Khusus berjumlah 3 Perusahaan Tambang Bijih Nikel.

‎Ke 3 perusahaan itu  yang telah memiliki Izin Dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan  perlakuan khusus diantaranya :

1. PT. ST Nickel Resources

2. PT. Modern Cahaya Makmur.

‎3. PT. Ifishdeco.

‎Sedangkan perusahaan yang masih dalam tahap permohonan (On Proses), masing-masing :

1. PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN)  (Masih Melengkapi Dokumen Proses Pengajuan Perizinan).

‎2. PT. Jagat Rayatama (masih dalam proses).

‎3. PT. Macika Mada Madana (Masih Dalam Proses).

‎4. PT. Sambas Mineral Mining (Masih Dalam Proses).

‎Menurut Sandra, pihaknya memberikan klarifikasi terkait status izin perusahaan tambang karena, terdapat sedikit kekeliruan dalam penyampaian informasi sebelumnya kepada media massa yang terbit pada Rabu, 7 Mei 2025.

‎Sandra menjelaskan bahwa PT. MCM di Konawe dan PT. Ifishdeco di Konawe Selatan telah memiliki izin yang memerlukan pemberlakuan jalan khusus. Sementara itu, beberapa perusahaan lain masih dalam proses untuk memperoleh surat izin Dispensasi.

‎”PT Jagad Rayatama dan PT Sambas Minerals Mining saat ini sedang berproses untuk memiliki surat izin Dispensasi,” kata Sandra, pada Kamis, (08/05/2025).

‎Sandra menambahkan, PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) belum mengajukan surat permohonan izin, namun telah mengkonfirmasi ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra terkait persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi dalam aplikasi OSN/OKSIP (One Klik Sistem Integrasi Perizinan).

‎Sandra meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi dan berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang lebih akurat kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami status izin perusahaan tambang di Sultra dengan lebih jelas.

“Kami dari Tim Perizinan BPJN Sultra telah menyampaikan ke manajemen Perusahaan yang belum memiliki Izin Dispensasi agar mematuhi izin dan sedangkan perusahaan yang masih statusnya dalam proses untuk tidak melakukan aktifitas pemuatan pada ruas jalan nasional,” imbau Sandra kepada Perusahan tambang nikel tersebut,” ujar Sandra

‎Laporan : Geril /Tim Redaksi

You cannot copy content of this page