FEATUREDKOLAKA TIMURPOLITIKSULTRA

Bahas Masalah Pemilu, Berikut Jenis Pelanggaran yang Dapat Dipidana

528
×

Bahas Masalah Pemilu, Berikut Jenis Pelanggaran yang Dapat Dipidana

Sebarkan artikel ini

RATERATE – Menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Juni 2018 mendatang, serta Pemilihan Presiden, (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dan pihak Kepolisian, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Dalam rapat tersebut membahas mengenai jenis-jenis pelanggaran Pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun jenis-jenis pelanggaran Pilkada dan Pemilu yang dapat dipidana yakni memalsukan data pemilih, tahapan kampanye Pasangan Calon (Paslon), melibatkan pejabat negara atau pejabat desa, mencoblos lebih dari satu, memilih mengunakan identitas orang lain atau identitas palsu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kolaka, Andi Gunawan menjelaskan, ada banyak jenis-jenis pelanggaran yang dapat dipidana dalam pesta demokrasi baik dalam Pilkada, maupun dalam Pemilu mendatang. Sebab dalam Undang Undang Pilkada dan Pemilu sudah sangat jelas jenis pelanggaran apa saja yang dapat dipidana.

“Sudah sangat jelas apa jenis pelanggaranya yang dapat dipidana selama proses Pilkada dan Pemilu,” terang Gunawan saat diwawancarai sejumlah media usai melaksanakan Rapat di Kantor Panwaslu Koltim, Rabu (28/03/2018).

Kata dia, inilah tujuan dari pada pembentukan Gakumdu khususnya di Koltim yang melibatkan tiga elemen tersebut, yakni dari pihak Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu.

Gakumdu bertugas untuk menindak lanjuti temuan dan laporan dugaan tindak pidana pemilu selama di lapangan. Setelah itu Gakumdu mengadakan rapat berdasarkan surat rekomendasi dari Panwaslu Koltim terkait temuan untuk dibahas bersama tim.

“Yang jelasnya jika ada laporan dan temuan dugaan tindak pidana oleh anggota di lapangan, maka di dalam menggambil keputusan, tidak akan pernah keluar dari pada peraturan yang telah ditetapkan itu,” katanya.

Untuk itu, Lanjut dia, hingga saat ini khusus di Koltim belum ada laporan ataupun temuan pelanggaran tindak pidana selama berjalanya tahapan kampanye.

“Mudah-mudahan saja di Koltim ini, tidak ada temuan dari anggota di lapangan,” harapnya..

Tempat sama, Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Lagolonga menambahkan, selain membahas tentang penindakan pelanggaran pidana Pemilu, juga dibahas mengenai sistem pemilihan pemilih. Sebab proses pemilihan tahun sebelumnya sudah berbeda dengan pemilihan tahun ini.

“Saat ini pemilihan sudah ketat,” terang Lagolonga.

“Saat ini sistem pemilihan sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sekarang tidak bisa memilih kalau tidak menunjukan KTP Elektronik pada saat di TPS,” ungkapnya.

Reporter: Jaspin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page