NEWS

Bakal Launching 27 April, Progres ETLE Mencapai 80 Persen

786
×

Bakal Launching 27 April, Progres ETLE Mencapai 80 Persen

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Lesmana Pramuditya. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah Rahman.

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diberlakukan pada 27 April 2021 mendatang. Saat ini progres penyelesaian ETLE telah mencapai 80 persen dengan kamera sudah terpasang di 16 titik di Kota Kendari.

Kamera yang telah terpasang mempunyai jangkauan tangkap sepanjang 3 ribu meter, sehingga ketika pengguna jalan melakukan pelanggaran secara sistem akan teregistrasi di Traffic Management Center (TMC) Polres Kendari.

Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Lesmana Pramuditya menjelaskan, mekanisme kerjanya ketika kamera menangkap pelanggaran akan langsung dilakukan propeling data serta masuk di daftar Elektronik Registrasi Investigasi (ERI).

“Data akan dikirimkan ke pelanggar melalui SMS dan e-mail. Setelah dilakukan pengiriman data ke pelanggar mereka harus melakukan pembayaran denda tilang, dan itu langsung ke bank,” jelasnya pada Selasa, 23 Maret 2021.

Katanya, apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran, pastinya pelanggar tersebut mendapatkan sanksi.

“STNK yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak ke depannya. Itu tentunya ada batas waktu bagi pelanggar untuk membayar denda tilang dengan jangka waktu 14 hari,” katanya.

Untuk mekanisme pemantau kamera dengan menangkap para pelanggar seperti, secara kasat berupa penggunaan helm, bergandengan lebih dari 2 orang, melanggar rambu lalulintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan handphone saat berkendara.

“Kalau pelanggaran administrasi berupa  kelengkapan surat-surat, itu kita tindak langsung, sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam pantauan ETLE itu sudah pasti kasat mata,” pungkasnya.

Di tempat berbeda, Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan saat ini ada beberapa titik sudah ditentukan baik posko pemantau.

“Ada 16 titik terkait pelanggaran dalam hal penilangan dengan 10 pelanggaran, mulai dari penggunaan helm, melawan arus, marka jalan, seat belt dan lain-lain. Nanti di tanggal 27 april untuk Kota Kendari akan dilauncing,” terangnya. (c)

You cannot copy content of this page