NEWS

Bank Sultra Buka Cabang di DKI Jakarta, Begini Tanggapan Wakil Ketua Komisi III DPRD

2300
×

Bank Sultra Buka Cabang di DKI Jakarta, Begini Tanggapan Wakil Ketua Komisi III DPRD

Sebarkan artikel ini
Kantor Cabang Bank Sultra di Jakarta.

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membuka kantor Cabang Bank Sultra bertempat di Jalan K.H Mas Mansur No.90 Tanah Abang, DKI Jakarta pada Senin (01/08/22). Peresmian dilakukan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Peresmian pertama kali kantor Cabang di luar teritori Sultra, diapresiasi Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP).

Aksan mengatakan, dibukanya kantor cabang tersebut membuktikan, eksistensi Bank Sultra cukup kuat bersaing dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di provinsi lainnya.

Baca Juga : KLPP Konsel, Soroti Proyek Pembangunan Pasar Moderen Buke

“Saya sangat mengapresiasi pimpinan dan jajaran Bank Sultra dengan segala inovasinya. Ini menunjukan Bank Sultra punya power atau kekuatan dengan membuka cabang di Jakarta,” ungkap Aksan dalam keterangan tertsulisnya.

Lebih lanjut, lulusan Bachelor of Business (S1) Central Queensland University Sydney, Australia disalah satu perguruan tinggi ternama di Sidney, Australia ini menuturkan, bahwa keuntungan yang didapat Bank Sultra yaitu adanya nasabah baru. Hal ini akan membuat potensi peningkatan pendapatan bank itu sendiri.

Menurutnya, keuntungan berikut dengan para pengguna rekening Bank Sultra yang ada atau sedang berkunjung ke Jakarta tidak lagi menggunakan bank lain untuk bertransaksi.

“Ini mempermudah nasabah ketika mau menarik uang. Jadi tanpa harus lagi menggunakan bank lain,” tukas Aksan.

Baca Juga : Bank Sultra Luncurkan Kartu Debit, Gubernur : Kembangkan Inovasi

Sebagai informasi tambahan, Bank Sultra didirikan berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah Gotong Royong Sultra Nomor 34 Tahun 1968 tanggal 03 Maret 1968 tentang BPD Sultra.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok BPD, menegaskan bahwa pendirian BPD harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Seiring dengan perubahan penyempurnaan mengenai ketentuan pendiriannya, BPD Sultra secara bertahap telah mampu meningkatkan usahanya termasuk membuka cabang di semua kabupaten/kota se-Sultra.

Reporter : Rahmat R.

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page