DPRD SultraKendariPARTAI POLITIK

Bantah SK PAW Ketua DPRD Konawe Dicabut, ARS: Saya Sudah Telpon DPP PAN, Tidak Ada Pencabutan

3131
Abdurrahman Shaleh (Tengah memakai Jas Hitam) saat foto bersama crew MEK.Tv. Foto: Dok. Mek.Tv

Redaksi

KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra, Abdurrahman Shaleh menegaskan jika surat keputusan (SK) pengganti antar waktu (PAW) Ketua DPRD Konawe tidak dicabut.

Hal tersebut ditegaskan politisi senior PAN Sultra yang akrab disapa ARS ini, saat mengkonfirmasi pernyataan Ketua DPRD Konawe Ardin, yang menyebut SK PAW dirinya telah dicabut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

SK DPP PAN yang dimaksud yakni surat bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020, tentang PAW pimpinan DPRD Konawe dari Fraksi PAN masa jabatan 2019-2024, yang diteken Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Edi Soeparno.

“Saya sudah telpon DPP PAN, berkaitan dengan pernyataan pencabutan SK PAW, ternyata tidak ada pencabutan,” tegas ARS usai menjadi bintang tamu program Bincang Kita MEK.TV, Rabu 6 Januari 2021.

ARS juga membantah tudingan adanya permainan untuk menjatuhkan Ardin dari kursi kepemimpinan di dewan Konawe. Menurutnya, PAW tersebut adalah perintah DPP PAN yang harus segera dilaksanakan.

“Tidak ada permainan disitu, kita cuma mau menegakan aturan, karena DPP PAN sudah menginstruksikan segera ditindaklanjuti surat yang masuk,” terang ARS.

Politisi yang juga menjabat Ketua DPRD Sultra ini juga menuturkan, bahwa apa yang terjadi sudah sesuai mekanisme di partai berlambang matahari terbit tersebut.

“Jadi saya minta DPRD Konawe segera menindaklanjuti surat yang sudah dikirimkan, karena tidak ada dalam proses ini yang bertentangan dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version