NEWS

Bantah Tudingan Halangi PAW Ketua DPRD Konawe, Ini Pembelaan Sekwan

1086
Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Konawe, Sumanti (baju dinas) saat menyerahkan dokumen kepada Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara. Foto: IST

Redaksi

KONAWE – Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Konawe, Sumanti akhirnya angkat bicara terkait tudingan jika dirinya berpolitik karena menghalangi proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Konawe.

Tudingan itu sendiri disampaikan sejumlah legislator, atas ketidakhadiran dirinya dalam sidang paripurna PAW Ketua DPRD Konawe yang digelar pada Rabu, 13 Januari 2020 kemarin.

Ketidakhadiran Sumanti sendiri dinilai sebagai aksi boikot proses PAW, karena disebut membawa lari buku registrasi sidang, sebagai cara untuk men-delegitimasi sidang paripurna PAW.

Atas tudingan itu, Sumanti menerangkan jika dirinya absen karena tengah bekerja mempersiapkan administrasi sehubungan dengan laporan pertanggungjawaban Sekwan.

“Saya tidak mengurus politik karena tugas saya sebagai Sekwan bukan hanya mendampingi DPRD akan tetapi banyak tugas administrasi yang harus diselesaikan sehubungan dengan laporan pertanggung jawaban kami,” kata Sumanti.

Ia juga menepis tudingan keberpihakan dirinya kepada Ketua DPRD Konawe, Ardin, yang di-PAW. Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai Standar Operaional Prosedur (SOP).

“Tidak ada yang memihak tapi saya hanya bekerja sesuai mekanisme. Sekwan dalam membuat kegiatan harus sesuai SOP disposisi pimpinan itulah dasar ut melakukan sesuatu,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait tidak adanya konsumsi yang diberikan pada peserta rapat, dirinya menerangkan jika, anggaran untuk membiayai konsumsi dalam prose sidang di DPRD Konawe belum diteken provinsi.

“Anggaran konsumsi blum bisa digunakan, anggaran masih di propinsi, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)  blum ada untuk 2021,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version