NEWS

Bantu Melerai Pria Ini Malah Dapat Tikam, Pelaku Diamankan Polsek Kemaraya

425
×

Bantu Melerai Pria Ini Malah Dapat Tikam, Pelaku Diamankan Polsek Kemaraya

Sebarkan artikel ini
Pelaku IJ usai diamankan Polsek Kemaraya

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Polsek Kemaraya mengamankan seorang pria berinisial IJ (21) di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari barat pada Jumat 6 Januari 2023 , sekitar pukul 23.30 WITA.

Pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berupa penikaman terhadap korban bernama Indrawan (20).

Kapolsek Kemaraya, AKP Eko Purwanto mengungkapkan, kronologi itu berawal saat korban hendak melerai perseteruan yang terjadi antara pelaku dengan diduga seorang karyawan koperasi di Jalan Ir. Sukarno, Lorong Monas, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Sabtu, 24 Desember 2022, sekira Pukul 16.00 WITA.

“Saat itu korban melihat didepan rumahnya terjadi keributan dan seorang diduga pegawai koperasi sedang dianiaya oleh pelaku tersebut di atas, sehingga melihat kejadian tersebut korban merasa kasian kepada pegawai koperasi tersebut dan hendak menahan atau melerai perbuatan terlapor,” ujarnya kepada Mediakendari.com, pada Rabu (25/1/2023).

Lanjutnya, di saat itu pelaku kemudian menyerang dan menusuk lengan sebelah kiri sebanyak dua kali ke arah korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis badik yang digunakan saat melakukan penganiayaan kepada korban.

Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurahman mengatakan bahwa saat dilakukannya pengembangan, Ij juga merupakan pelaku penganiayaan di Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari pada Minggu, 27 November 2022 lalu dengan merusak mobil dan memukul korban bernama La Ode Abdul Laki.

“Awalnya pelaku berboncengan tiga tiba tiba korban bersama istrinya memarkir mobilnya tiba tiba pelaku mendatangi korban, dan melakukan pemukulan ke muka korban sebanyak dua kali lalu pelaku merusak mobil dengan cara menikam kaca depan mobil korban dengan menggunakan badik,” ucapnya.

Untuk saat ini Korban beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemaraya beserta barang bukti. Dirinya dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page