NEWS

Bapenda Kendari Hapus Denda PBB, Ini Periode Waktunya

3083

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku sejak Oktober hingga November 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti Saud menyampaikan, tujuan penghapusan denda PBB ini untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Soalnya kemarin ini kan masih banyak teman-teman masyarakat yang mempunyai tunggakan-tunggakan misalnya di 2021. Biasanya kan berat, terus tertambah dengan denda,” ujarnya.

Baca Juga : Konsolidasi Hadapi Pemilu 2024, Ketua DPD Golkar Kendari: Jangan Lagi Ada Kader Abu-abu

Satria mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu penghapusan denda PBB hingga bulan November mendatang. Hal ini dilakukan agar masyarakat secepatnya melakukan pembayaran pajak yang menunggak.

“Nanti kami evaluasi. Mungkin ada yang punya tunggakan 1 tahun, dan 5 tahun. Jadi silahkan semua tunggakan segera di bayarkan,” katanya.

Adapun besaran dari denda tersebut, Satria menyebutkan masing-masing dari jumlah pokok dikali dua persen perbulannya.

Baca Juga : Soal Pencalonan di Pilwali Kendari, AJP: Saya Paling Siap

Dia memisalkan jika masyarakat memiliki tunggakan PBB sebesar 100 ribu jika sudah sampai dua tahun maka maksimal pembayaran adalah 148 ribu.

“Nah, kalau maksimal dalam aturannya denda itu maksimal dua tahun, yaitu sampai 48 persen,” bebernya.

Olehnya itu, dengan kebijakan tersebut pihaknya mengharapkan masyarakat segera melakukan pembayaran-pembayaran tunggakan.

“Kit harapkan tunggakan segera dibayarkan agar tahun 2023 nanti pembayaran pajak masyarakat jauh lebih ringan saat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang di terbitkan lagi,” tutupnya.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version