NEWS

Bapenda Konawe Kejar Penuntasan Perda Pajak dan Retribusi

785

KONAWE – MEDIAKENDARI.COM: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe menggelar Forum Group Discussion (FGD) menggenjot target penuntasan peraturan daerah (Perda) pajak dan retribusi.

Untuk hal tersebut, Bapenda Konawe menggelar FGD di salah satu hotel di Konawe. Target Perda tersebut terus dikejar, agar penarikan pajak dan retribusi memiliki payung hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan menuturkan, Perda tersebut sebagai bagian dari implementasi undang-undang cipta kerja (Ciptaker).

“Teman-teman dari Kemendagri dan Kemenkumham menfasilitasi untuk menganalisis penyusunannya agar tarifnya tidak memberatkan pada masyarakat dan semua potensi terhadap PAD bisa dimaksimalkan,” jelas Ferdinand.

Ditempat yang sama, Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty menerangkan, FGD ini bagian dari percepatan naskah akademik untuk mengejar target Perda selesai tahun ini.

“Untuk penyusunan Rancangan Perda kita membutuhkan yang namanya naskah akademik, jadi NA ini akan kami buat berkerja sama dengan Kemenkumham,” tuturnya.

Selain itu, FGD juga dilaksanakan untuk menggali potensi pendapatan daerah baik dalam sektor pajak maupun retribusi. Saat ini tengah Menyusun Raperda baru agar menjadi satu Perda.

“Jadi perda tentang pajak dan retribusi cuma akan ada satu, tidak seperti dulu. Targetnya, tahun 2024 Perda tentang pajak dan retribusi sudah akan di berlakukan,” terang Cici.

Sementara itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Ni Putu Niari Akta selaku pemateri FGD menjelaskan, untuk persiapan pendapatan pajak setiap tarif yang akan ditampilkan dalam perda harus disertai dengan sebuah perhitungan.

“Sehingga tarif yang dimunculkan adalah tarif yang wajar. Harapan kita dengan pertemuan ini, kita hitung baik dengan perhitungan retribusinya, agar retribusinya bisa wajar atau ideal,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version